Berita Samarinda Terkini

Dinas PUPR Perketat Pengawasan Kontraktor Teras Samarinda untuk Lanjutan Tahap II

Pembangunan lanjutan proyek strategis Teras Samarinda kini memasuki Tahap II dengan menyasar tiga segmen berbeda di kawasan pusat kota

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
SIAP DIBANGUN — Tertutup pagar seng biru, pembangunan Teras Samarinda tahap II di sisi eks Pasar Buah Pasar Pagi. Proyek ini digarap secara bertahap dengan pengawasan ketat, termasuk audit dari KPK sebelum pelaksanaan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pembangunan lanjutan proyek strategis Teras Samarinda kini memasuki Tahap II dengan menyasar tiga segmen berbeda di kawasan pusat kota.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memastikan bahwa seluruh tahapan sudah dimulai, meski sempat tertunda akibat proses audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti menjelaskan bahwa pada tahap kedua ini, terdapat tiga titik pengerjaan utama yang tengah berjalan.

"Tahap dua ada tiga kegiatan, ada di segmen depan Kantor Gubernur, segmen di sebelah terminal, dan di depan Pasar Pagi yang dulu jadi pasar buah, nah tiga-tiganya itu berjalan," ujar Desy.

Menurutnya, keterlambatan pengerjaan di tahap ini disebabkan oleh mekanisme evaluasi dan pengawasan anggaran yang ketat dari KPK.

Baca juga: Area Parkir di Teras Samarinda Kini Dihidupkan dengan Konsep Food Truck

Sebelum proses lelang diumumkan (tayang), seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus diaudit lebih dulu, sehingga menyebabkan mundurnya waktu pelaksanaan.

"Makanya agak terlambat. Ada penilaian dari KPK dulu baru bisa ditayangkan," jelas Desy.

Meski begitu, saat ini ketiga segmen telah memasuki progres awal, dengan capaian rata-rata 3 hingga 4 persen untuk masing-masing titik. Total anggaran yang digelontorkan untuk Tahap II mencapai sekitar Rp 60 miliar, mengingat sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan struktur di depan Kantor Gubernur Kaltim.

"Yang paling berat pekerjaannya di depan Kantor Gubernur karena itu struktur, membuat area pedestrian di atas aliran sungai. Secara struktur itu berat dibanding dua segmen yang lain karena hanya penataan kawasan," terang Desy.

PUPR menargetkan seluruh pekerjaan rampung sesuai kontrak, yakni hingga Desember 2025. Melebihi waktu tersebut, maka kontraktor akan dikenai denda keterlambatan.

Proyek Teras Samarinda Tahap II ini juga menjadi perhatian serius dari Dinas PUPR, mengingat pengalaman sebelumnya pada Teras Tahap I yang sempat mengalami keterlambatan dan persoalan finansial dari pihak pemenang tender.

Peristiwa tersebut bahkan menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda yang  mewanti-wanti agar mekanisme seleksi pelaksana proyek diperketat.

Namun demikian, Desy menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan pemerintah, terdapat batasan normatif yang membuat instansi pelaksana tidak dapat sepenuhnya memilih atau membatasi peserta lelang berdasarkan asal daerah atau preferensi lokal.

"Secara upaya kita tidak bisa membatasi orang untuk mengikuti lelang, yang bisa kita batasi adalah kemampuan orang untuk mengikuti lelang dalam arti seperti membuat atau menata kawasan untuk segmen I, secara teknis perusahaan itu harus perusahaan khusus, itu yang bisa kami batasi," katanya.

Baca juga: Andi Harun Komitmen Menata Wajah Kota, Tahun ini Teras Samarinda Dibangun hingga Pelabuhan Pelindo

Ia juga menekankan bahwa walaupun pelaksana proyek berasal dari luar daerah, pihaknya tetap berkomitmen melakukan evaluasi dan pengawasan secara bertahap terhadap progres maupun kualitas pengerjaan. Namun, batasan legal tidak memperbolehkan intervensi langsung dalam urusan internal pelaksana proyek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved