Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan 6 Paket Sabu di Kamar Kos di Sumber Rejo

Seorang residivis narkoba kembali dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kamar kosnya berlokasi di Sumber Rejo

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
RESIDIVIS NARKOBA - Seorang residivis kasus narkotika kembali dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pria berinisial AF alias P (34), warga Margo Mulyo, Balikpapan Barat, diamankan saat berada di dalam sebuah kamar di kawasan Sumber Rejo 1, Blok B.7, Balikpapan Tengah, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 00.04 WITA. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang residivis narkoba kembali dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pria berinisial AF alias P (34), warga Margo Mulyo, Balikpapan Barat, diamankan saat berada di dalam sebuah kamar di kawasan Sumber Rejo 1, Blok B.7, Balikpapan Tengah, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 00.04 WITA.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Wakasat Reskoba AKP Safar Jamanudin.

Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.

“AF merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan juga residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara sejak 2019 dan bebas tahun 2023,” ungkap AKP Safar, Kamis (10/7/2025).

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tempat pelaku diamankan, petugas menemukan enam paket sabu seberat bruto 2,12 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi, Tertangkap Bawa Timbangan dan Paket Siap Edar

Barang tersebut ditemukan bersama sejumlah alat bantu transaksi, seperti satu sendok takar dari potongan sedotan plastik warna hitam, satu bundle plastik klip bening, serta satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi S2 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun pembeli.

“Barang bukti ditemukan di atas meja di dalam kamar, tak jauh dari posisi tersangka duduk. Seluruhnya diakui sebagai milik pribadi,” ujar Safar.

Dalam interogasi awal, AF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, dengan harga Rp1.200.000 per gram. Transaksi dilakukan secara langsung melalui perantara suruhan B di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan bersama barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini bukti bahwa peredaran narkoba masih terus mengincar wilayah kita, bahkan oleh residivis yang baru keluar penjara. Kami minta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Safar. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved