Berita Balikpapan Terkini
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan 6 Paket Sabu di Kamar Kos di Sumber Rejo
Seorang residivis narkoba kembali dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kamar kosnya berlokasi di Sumber Rejo
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang residivis narkoba kembali dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pria berinisial AF alias P (34), warga Margo Mulyo, Balikpapan Barat, diamankan saat berada di dalam sebuah kamar di kawasan Sumber Rejo 1, Blok B.7, Balikpapan Tengah, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 00.04 WITA.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Wakasat Reskoba AKP Safar Jamanudin.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
“AF merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan juga residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara sejak 2019 dan bebas tahun 2023,” ungkap AKP Safar, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tempat pelaku diamankan, petugas menemukan enam paket sabu seberat bruto 2,12 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi, Tertangkap Bawa Timbangan dan Paket Siap Edar
Barang tersebut ditemukan bersama sejumlah alat bantu transaksi, seperti satu sendok takar dari potongan sedotan plastik warna hitam, satu bundle plastik klip bening, serta satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi S2 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun pembeli.
“Barang bukti ditemukan di atas meja di dalam kamar, tak jauh dari posisi tersangka duduk. Seluruhnya diakui sebagai milik pribadi,” ujar Safar.
Dalam interogasi awal, AF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, dengan harga Rp1.200.000 per gram. Transaksi dilakukan secara langsung melalui perantara suruhan B di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan bersama barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bukti bahwa peredaran narkoba masih terus mengincar wilayah kita, bahkan oleh residivis yang baru keluar penjara. Kami minta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Safar. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Residivis Narkoba
Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan
Sumber Rejo
sabu
Kapolresta Balikpapan
Kombes Pol Anton Firmanto
Grup Musik Asal Balikpapan Rockafiller Akui Tak Pernah Rasakan Royalti, Meski Lagu Diputar di Publik |
![]() |
---|
Rutan Balikpapan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggota yang Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Pegadaian Ajak Warga Balikpapan Bijak Berinvestasi Lewat Tabungan Emas |
![]() |
---|
IDI Balikpapan Ungkap Kasus ISPA Masih Tertinggi, Hipertensi dan Diabetes Mulai Ancam Usia Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.