Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid Susul Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kini Diburu Kejagung

Riza Chalid susul sang anak jadi tersangka korupsi minyak mentah Pertamina, kini diburu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Riza Chalid, taipan minyak yang rumahnya digeledah buntut dugaan korupsi Pertamina bersama Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina. Riza Chalid susul Kerry Adrianto jadi tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina.(Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Riza Chalid susul sang anak jadi tersangka korupsi minyak mentah Pertamina, kini diburu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mohammad Riza Chalid (MRC) yang diketahui merupakan pengusaha minyak kenamaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Riza Chalid menyusul sang anak menjadi tersangka di kasus korupsi minyak mentah.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Lakukan Pengejaran

Riza Chalid menjadi satu dari sembilan tersangka baru kasus korupsi Pertamina yang diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (10/7/2025).

Dengan demikian total sudah ada 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini.

Riza Chalid diketahui merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers mengungkapkan Riza Chalid saat ini berstatus buronan.

"Yang bersangkutan (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Abdul Qohar, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Qohar mengungkapkan Riza Chalid telah tiga kali dipanggil penyidik dalam kasus ini, namun tak pernah hadir.

Riza Chalid saat ini diduga tengah berada di Singapura.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya. 

Penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Riza Chalid diketahui memiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura.

Seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

Nama Riza Chalid dibilang begitu familier dalam dunia perminyakan.

Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 25 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Viral Grup WA Orang Orang Senang Milik Tersangka Korupsi Pertamina, DPR RI: Orkestrasi Kejahatan!

Susul Sang Anak Jadi Tersangka

Riza Chalid merupakan ayah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.

Kerry Andrianto Riza merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kerry Riza telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain pada "kloter" sebelumnya.

Kerry Riza lahir pada tahun 1986 di Jakarta.

Kerry sempat bersekolah di Jakarta, namun kemudian pindah ke Singapura pada tahun 1998 bersama orang tuanya. 

Pada tahun 2000–2004, Kerry menempuh pendidikan di United World College of South East Asia, Singapura.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Imperial College, University of London, London, Inggris pada tahun 2004.

Kerry lulus pada tahun 2008 dengan gelar BSc Applied Business Management.

Selama berkarier, Kerry pernah menjadi Komisaris Utama perusahaan manajer investasi GAP Capital.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Riza Chalid, Ayah Kerry Tersangka Korupsi Pertamina, Dijuluki Raja Minyak

Ia juga merupakan Presiden Direktur di dua perusahaan, yaitu PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan PT Navigator Khatulistiwa.

Dua perusahaan tersebut, memiliki dan mengoperasikan armada kapal tanker minyak, kapal pengangkut gas, kapal tunda, dan tongkang.

Tak sampai di situ, Kerry merupakan Komisaris Utama Hangtuah Jakarta.

Selain itu, Kerry adalah Presiden Direktur PT Aryan Indonesia, perusahaan yang mengoperasikan waralaba pusat rekreasi KidZania Jakarta.

Daftar Tersangka Kasus Pertamina

Diumumkan Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025:

  1. Riza Chalid: Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak
  2. AN: Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
  3. HB: Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  4. TN: VP Integrated Supply Chain
  5. DS: VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
  6. AS: Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
  7. HW: VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
  8. MH: Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  9. IP: Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Respons Erick Thohir soal Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun dan Pertamax Oplosan

Sembilan tersangka sebelumnya:

  1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susul Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved