Berita Balikpapan Terkini

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Muara Rapak, Pelaku Sempat Melawan

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap pelaku pengedar narkoba di Muara Rapak

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TANGKAP PENGEDAR - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM (32), warga Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap pelaku pengedar sabu di Muara Rapak.

Seorang pria berinisial AM (32), warga Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Safar Jamanudin membenarkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/VII/2025.

“Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Safar Jamanudin, Kamis (10/07).

Saat dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan AM yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.

Baca juga: Kapolres Bontang Resmi Berganti, AKBP Alex Tinggalkan Jejak Penumpas Narkoba

Namun, saat diamankan, pelaku justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan sempat melawan serta menantang anggota yang hendak membekuknya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,32 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok bekas bertuliskan “truck mango” warna kuning.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibelinya seharga Rp150 ribu dari seseorang di daerah Gunung Bugis. Namun, identitas penjual belum diketahui,” jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Balikpapan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” pungkas AKP Safar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved