Berita Penajam Terkini

9 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Satlantas Polres PPU dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

9 macam pelanggaran yang akan ditindak Satlantas Polres PPU dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
OPERASI PATUH MAHAKAM - Kasat Lantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan mengatakan bahwa Polres PPU mulai menggelar operasi patuh mahakam 2025, Jumat (11/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inilah 9 macam pelanggaran yang akan ditindak Satlantas Polres PPU dalam Operasi Patuh Mahakam 2025 untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

Senada, Operasi Patuh Mahakam ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai  14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Sasaran utama dalam operasi ini adalah, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Mahakam menjadi momentum penting, untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.

“Fokus utama operasi kali ini adalah penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal,” ungkapnya Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Wabup PPU Abdul Waris Muin Dukung Gerakan Tanam Jagung Serentak di Desa Babulu Darat

Adapun sasaran prioritas dalam operasi ini meliputi:

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

Baca juga: Polres PPU Turut Amankan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI Selvi Ananda ke IKN

- Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas

- Kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu

- Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti penggunaan knalpot brong.

Kasat Lantas menegaskan bahwa, operasi ini tidak hanya bersifat represif, namun juga mengedepankan persuasif dan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Maka kami mengajak seluruh warga untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, demi diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Polairud Polres PPU Patroli di Lautan Penajam Paser Utara Kaltim, Ada 2 Imbauan untuk ABK

Ia menambahkan, budaya tertib berlalu lintas bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi merupakan bagian dari kontribusi nyata, dalam membangun peradaban bangsa menuju masa depan yang gemilang.

“Tertib berlalu lintas adalah langkah kecil namun strategis untuk menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan berkarakter,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved