Kabar Artis

Tabiat Nikita Mirzani Terungkap, Sering Traktir Napi Lain di Penjara karena Bosan Makan Nasi Cadong

Sifat asli Nikita Mirzani saat dipenjara. Ibu Lolly ternyata sering belikan makanan napi lain gegara bosan makan nasi cadong.

Editor: Heriani AM
Tribunnews
KASUS NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani. Sifat asli Nikita Mirzani saat dipenjara. Ibu Lolly ternyata sering belikan makanan napi lain gegara bosan makan nasi cadong. (Tribunnews) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sifat asli Nikita Mirzani saat dipenjara. Ibu Lolly ternyata sering belikan makanan napi lain gegara bosan makan nasi cadong.

Aktris dalam film Kramat Tunggak, Virly Virginia, mengungkap bahwa dirinya pernah bertemu dengan Nikita Mirzani ketika berada di Lapas Pondok Bambu.

Virly diketahui sempat menjalani masa tahanan selama 13 bulan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlibatannya dalam kasus pornografi yang melibatkan rumah produksi Kelas Bintang.

Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Pernah Labrak Mulan Jameela, Dipicu Isu Suka Ahmad Dhani

Sifat asli Nikita Mirzani terbongkar saat dipenjara. Sang artis ternyata sering belikan makanan napi lain gegara bosan makan nasi cadong.

Virly Virginia mengungkap bahwa dirinya sempat bertemu dengan Nikita Mirzani yang saat itu sedang tersandung kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

"Sempat ketemu Nikita. Cuma dia masuk, aku sudah mau pulang. Jadi ketemunya tuh cuma beberapa minggu aja," kata Virly Virginia, dikutip dari Tribun Seleb.

Virly menuturkan, selama di balik jeruji, sosok Nikita ternyata tidak seperti anggapan banyak orang yang kerap dikaitkan dengan konflik atau keributan.

"Dia selama di dalam (penjara) baik banget sama semua narapidana. Bahkan, hampir setiap hari dibelikan makanan sama dia," ucap wanita berusia 34 tahun itu.

Hal tersebut sangat diapresiasi oleh para narapidana lain. Virly mengakui, makanan yang disediakan di penjara hanya berupa nasi cadong yang dikonsumsi setiap hari. Menu tersebut menjadi santapan utama wanita asal Bandung itu selama 13 bulan menjalani masa tahanan.

"Ya makanannya 4 sehat 5 sempurna. Cuma kalau setiap hari makanannya seperti itu terus bosan kan yah lama-lama, jadi pastinya gak enak hidup di Penjara," jelasnya.

"Tapi memang kegiatan disana cukup banyak, belajar menjahit, mute, dan lain-lain lah termasuk olahraga yang suka aku ikutin. Sisanya kegiatan aku disana berbaur aja sama tahanan lain," tambahnya.

Baca juga: Absennya Reza Gladys dalam Beberapa Sidang Nikita Mirzani Disorot, Ini Sebabnya!

Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Sifat asli Nikita Mirzani terbongkar saat dipenjara. Sang artis ternyata sering belikan makanan napi lain gegara bosan makan nasi cadong.

Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan. Ia juga berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat bersikap adil dan menggunakan hati nurani dalam menangani perkaranya.

"Semoga ibu-ibu Jaksa punya hati nurani dan semoga selalu diberi kesehatan," ujar Nikita yang memasuki ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pihak Vadel Badjideh Klaim Keajaiban di Sidang Kasus Anak Nikita Mirzani, Singgung Saksi Kunci

Diketahui sebelumnya, Nikita menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/7/2025).

Dalam penyampaiannya, Nikita menyinggung perlakuan yang diterimanya dari aparat hukum yang menurutnya tidak adil, seakan dirinya dianggap sebagai pelaku kriminal berat.

“Bahwa percayalah, nak, ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba,” tutur Nikita dengan isakan tangis di PN Jaksel, Selasa (1/7/2025).

Dalam perkara ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan serta pencucian uang terhadap seorang pemilik brand kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Aksi tersebut diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Keduanya dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved