Kabar Artis
Absennya Reza Gladys dalam Beberapa Sidang Nikita Mirzani Disorot, Ini Sebabnya!
Ketidakhadiran dr. Reza Gladys dalam sejumlah persidangan menghadapi Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketidakhadiran dr. Reza Gladys dalam sejumlah persidangan menghadapi Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik. Terbaru, ia kembali tak tampak dalam sidang mediasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, menurut pihak Reza Gladys ketidakhadiran itu bukan tanpa alasan.
Kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, menjelaskan bahwa kliennya merasa kecewa dan tidak dihargai akibat ketidaktepatan waktu dari pihak lawan.
Ia mengaku bahwa timnya selalu hadir sesuai jadwal yang diinformasikan ke media, yakni pukul 08.00 WIB. Namun, pihak Nikita Mirzani kerap datang terlambat hingga dua jam.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani: Jaksa Tolak Eksepsi, Kasus Pemerasan Berlanjut
“Di media disebutkan sidang dimulai pukul 8 pagi. Kami datang tepat waktu, bahkan sempat ngopi sambil menunggu. Tapi lawan baru datang sekitar pukul 10,” ujar Robert kepada awak media, dikutip dari Tribun Seleb.
Ia menilai keterlambatan tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan mengesankan sikap meremehkan proses hukum.
Menurutnya, kliennya juga memiliki jadwal padat sebagai seorang profesional.
“Coba bayangkan kalau dr. Reza harus ikut menunggu seperti itu. Dia juga punya pekerjaan dan aktivitas lain,” ucap Robert dengan nada geram.

Robert pun mempertanyakan alasan mengapa pihaknya harus terus-menerus menunggu tanpa kepastian.
Ia juga menyayangkan minimnya itikad baik dari tim Nikita Mirzani untuk menghormati jadwal persidangan.
“Jadi jangan lagi tanya soal kehadiran dr. Reza. Lawannya saja tidak konsisten,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
JPU menyatakan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sindiran Tajam Razman Arif untuk Anak Nikita Mirzani, “Pikirkan Vadel Sebelum Rayakan Kebahagiaan!”
“Surat dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP, sehingga dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya,” jelas jaksa.
JPU juga mengajukan permohonan agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Kisah Pilu Marshanda, Calon Suami Meninggal Dunia Sehari Sebelum Pertunangan |
![]() |
---|
Kronologi Aisar Khaled Diusir Warga Bali saat Bagi Bantuan, Fakta Baru dari Kadus Tegal Gede |
![]() |
---|
Azizah Salsha Tolak Damai, Pilih Tempuh Jalur Hukum Lawan Bigmo dan Resbobb |
![]() |
---|
23 Orang Mengaku Jadi Korban, Lisa Mariana Dilaporkan Dewi Wulan atas Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Baim Wong Minta Maaf ke Denny Sumargo, Akui Salah Umbar Aib Paula Verhoeven |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.