Berita Balikpapan Terkini

Diduga Gelapkan Uang Pembelian BBM, Seorang Sopir Diamankan Polsek Balikpapan Utara

Pelaku diamankan atas laporan korban terkait penyalahgunaan dana pembelian bahan bakar minyak (BBM)

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
HO POLSEK BALIKPAPAN UTARA
PENGGELAPAN UANG BBM - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang pria berusia 41 tahun bernama B. Pelaku diamankan atas laporan korban terkait penyalahgunaan dana pembelian bahan bakar minyak (BBM). (HO POLSEK BALIKPAPAN UTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang pria berusia 41 tahun bernama B.

Pelaku diamankan atas laporan korban terkait penyalahgunaan dana pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Iptu Rudyanto Purba menjelaskan bahwa kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/VI/2025. Kejadian berlangsung di Jalan Kariangau RT 48, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Kamis, 28 Juni 2025.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltim Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Darussilmi Balikpapan

“Pelaku yang bekerja sebagai sopir korban meminta uang dengan alasan untuk pembelian solar. Namun ternyata uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ungkap Iptu Rudyanto, Sabtu (12/07).

Dijelaskan, peristiwa ini bermula ketika B beberapa kali meminta uang kepada korban dengan dalih mengisi BBM jenis solar. Pada 29 Mei 2025, ia meminta uang sebesar Rp1.100.000. Kemudian disusul permintaan tambahan pada 31 Mei sebesar Rp800.000, pada 3 Juni sebesar Rp800.000, dan terakhir pada 5 Juni sebesar Rp800.000. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang jajan sebesar Rp1.700.000.

“Total uang yang diterima pelaku cukup besar, namun tidak ada satupun yang digunakan untuk membeli solar. Ini kemudian diketahui oleh korban yang merasa dirugikan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Utara,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam pengelolaan dana operasional,” tutup Iptu Rudyanto. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved