Polisi Tewas di NTB

Ada Pesan Ancaman dari Tersangka, Keluarga Yakin Ada Motif Tersembunyi Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Ada pesan bernada ancaman dari tersangka, keluarga yakin ada motif tersembunyi pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Dok.Istimewa
POLISI TEWAS DI NTB - Istri almarhum Brihadir Muhamad Nurhadi (tengah) menggendong bayinya bersama tim kuasa hukum keluarga, di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (13/7/2025). Ada pesan bernada ancaman dari tersangka, keluarga yakin ada motif tersembunyi pembunuhan Brigadir Nurhadi. (Dok.Istimewa) 

TRIBUNKALTIM.CO — Ada pesan bernada ancaman dari tersangka, keluarga yakin ada motif tersembunyi pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Keluarga almarhum Brigadir Muhmmad Nurhadi keberatan atas penerapan pasal pidana penganiayaan yang dipakai penyidik Polda NTB. 

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok Misri dan Melanie Putri, Kaitan dengan Ipda Haris dan Kompol Yogi

Di rumah sederhana di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tangis duka belum berhenti sejak kabar duka itu datang.

Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Polri yang dikenal jujur dan bersahaja, ditemukan tewas mengenaskan.

Kini, keluarga memperjuangkan sesuatu yang lebih dari sekadar penegakan hukum—mereka menuntut keadilan sejati.

Keluarga, melalui tim kuasa hukum Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan penyidik yang menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP—tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hanya 7 tahun penjara.

“Bagaimana mungkin nyawa seorang manusia, seorang suami dan ayah, hanya dihargai dengan pasal seberat itu?” tanya Genta.

POLISI TEWAS - Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi. Keluarga yakin apa yang dialami almarhum bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH/@ikhaiskandar6)
POLISI TEWAS - Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi. Keluarga yakin apa yang dialami almarhum bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH/@ikhaiskandar6) (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH/@ikhaiskandar6)

Mereka yakin apa yang dialami almarhum bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Keyakinan keluarga bukan tanpa dasar. 

Dalam ponsel almarhum, ditemukan tangkapan layar pesan bernada ancaman yang dikirim oleh salah satu tersangka.

Bukti itu diyakini menunjukkan adanya unsur perencanaan atau konflik yang lebih kompleks dari sekadar cekcok emosional.

“Kami yakin ada motif tersembunyi. Tapi narasi di publik malah menyudutkan Nurhadi, seolah ia yang memulai segalanya. Ini tidak adil,” tegas Genta.

Fakta lain yang disoroti adalah keputusan penyidik yang menempatkan ketiga tersangka dalam satu lokasi tahanan, walau berada di sel berbeda.

Menurut kuasa hukum, kondisi ini membuka celah bagi para tersangka untuk menyamakan keterangan, sehingga berisiko menodai kejujuran proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved