Polisi Tewas di NTB
Ada Pesan Ancaman dari Tersangka, Keluarga Yakin Ada Motif Tersembunyi Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Ada pesan bernada ancaman dari tersangka, keluarga yakin ada motif tersembunyi pembunuhan Brigadir Nurhadi.
TRIBUNKALTIM.CO — Ada pesan bernada ancaman dari tersangka, keluarga yakin ada motif tersembunyi pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Keluarga almarhum Brigadir Muhmmad Nurhadi keberatan atas penerapan pasal pidana penganiayaan yang dipakai penyidik Polda NTB.
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok Misri dan Melanie Putri, Kaitan dengan Ipda Haris dan Kompol Yogi
Di rumah sederhana di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tangis duka belum berhenti sejak kabar duka itu datang.
Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Polri yang dikenal jujur dan bersahaja, ditemukan tewas mengenaskan.
Kini, keluarga memperjuangkan sesuatu yang lebih dari sekadar penegakan hukum—mereka menuntut keadilan sejati.
Keluarga, melalui tim kuasa hukum Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan penyidik yang menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP—tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hanya 7 tahun penjara.
“Bagaimana mungkin nyawa seorang manusia, seorang suami dan ayah, hanya dihargai dengan pasal seberat itu?” tanya Genta.

Mereka yakin apa yang dialami almarhum bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Keyakinan keluarga bukan tanpa dasar.
Dalam ponsel almarhum, ditemukan tangkapan layar pesan bernada ancaman yang dikirim oleh salah satu tersangka.
Bukti itu diyakini menunjukkan adanya unsur perencanaan atau konflik yang lebih kompleks dari sekadar cekcok emosional.
“Kami yakin ada motif tersembunyi. Tapi narasi di publik malah menyudutkan Nurhadi, seolah ia yang memulai segalanya. Ini tidak adil,” tegas Genta.
Fakta lain yang disoroti adalah keputusan penyidik yang menempatkan ketiga tersangka dalam satu lokasi tahanan, walau berada di sel berbeda.
Menurut kuasa hukum, kondisi ini membuka celah bagi para tersangka untuk menyamakan keterangan, sehingga berisiko menodai kejujuran proses hukum.
“Oleh sebab itu, kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan psikologis forensik terhadap semua tersangka, demi menguji konsistensi dan kebenaran keterangan mereka,” imbuhnya.
Brigadir Nurhadi semasa hidup dikenal sebagai pribadi yang jujur, tenang, dan jauh dari hal-hal negatif seperti narkoba atau minuman keras.
Ia juga dikenal tidak pernah terlibat konflik pribadi serius selama bertugas.
Pernyataan paling menggugah datang dari sang istri, yang harus membesarkan dua anak, satu di antaranya masih bayi, tanpa kehadiran sosok ayah.
“Ayahnya pergi bahkan sebelum sempat mendengar anaknya menyebut ‘papa’. Siapa yang bisa mengganti kehilangan sebesar itu?” katanya sembari meneteskan air mata.
Keluarga besar Nurhadi hanya berharap satu hal: keadilan yang utuh, tidak setengah hati.
Mereka percaya bahwa pengungkapan menyeluruh tanpa tebang pilih akan menjadi penghormatan terakhir bagi almarhum dan titik terang bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Jika negara tak mampu memberikan rasa adil, lalu siapa lagi yang bisa kami harapkan?” pungkas Genta.
Tidak Ada CCTV
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meninjau langsung, tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Gili Trawangan, Lombok Utara, Sabtu (12/7/2025).
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono mnegatakan, hasil pemantauan di lokasi juga mengungkap bahwa tidak ada CCTV di kamar villa tempat korban meninggal dunia.
Sementara luas kolam tempat ayah dua anak itu ditemukan tak bernyawa juga berukuran kecil.
Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok Misri dan Melanie Putri, Kaitan dengan Ipda Haris dan Kompol Yogi
Demikian juga keterangan dari manajer hotel tentang kondisi kamar.
"Sejauh ini yang kami lakukan, untuk memastikan bagaimana konstruksi dari rangkaian peristiwa tanggal 16-17 (April) itu," jelas Arief.
Arief mengungkapkan penyebab Nurhadi tak dilarikan ke klinik terdekat di Gili Trawangan karena hotel tempat Nurhadi menginap itu bekerjasama dengan Klinik Warna. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan dan Hasil Pengecekan Kompolnas ke Villa di Gili Trawangan TKP Kematian Brigadir Nurhadi
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.