Berita Nasional Terkini

Sosok Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun dan KPU, Klaim Jabatan Wapres tak Sah

Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Rahel
IJAZAH SMA GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming usai meninjau Sekolah Rakyat di Riau, Senin (28/7/2025). Seorang warga bernama Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang warga bernama Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata itu telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan mulai disidangkan pada Senin, 8 September 2025.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahkan, salah satu poin utama dalam petitum adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Baca juga: Di DPR, Mahasiswa Tagih Janji Gibran Soal Membuka 19 Juta Lapangan Kerja

Selain itu, Subhan juga menuntut ganti rugi yang nilainya fantastis.

Ia meminta Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya serta seluruh warga negara Indonesia.

Dasar gugatan ini berangkat dari keyakinan Subhan bahwa syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden tidak terpenuhi.

Ia menilai jenjang SMA yang ditempuh putra sulung Presiden Jokowi itu di Singapura dan Australia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Gibran Digugat Rp125 Triliun Karena Dianggap Rugikan Negara, Jabatan Wapres Juga Berpotensi Dicopot

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Siapa Subhan Palal?

Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved