Kabar Artis

Dipolisikan Ahmad Dhani, Lita Gading Minta Tunjukkan Bukti Langsung Saat Dirinya Rundung SA

Jagat maya akhir-akhir ini digemparkan dengan aksi Ahmad Dhani yang melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025) lalu.

GRID/Hana Futari dan Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
DHANI VS LITA - Potret psikolog Lita Gading (kiri) saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/4/2025). Potret Ahmad Dhani (kanan) menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Jagat maya akhir-akhir ini digemparkan dengan aksi Ahmad Dhani yang melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025) lalu. Wartawan GRID/Hana Futari dan Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jagat maya akhir-akhir ini digemparkan dengan aksi Ahmad Dhani yang melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025) lalu.

Aksi Ahmad Dhani itu dipicu oleh video unggahan Lita Gading di media sosial yang dinilai membully putri sang musisi.

Kabar Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani pun sudah didengar oleh kuasa hukum sang psikolog.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/7/2025), kuasa hukum Lita Gading pun meminta bukti terkait dugaan perundungan yang dilakukan kliennya terhadap SA.

Baca juga: Ahmad Dhani tak Diskusi dengan Mulan Jameela Sebelum Unggah Video Kompilasi Gibah Maia Estianty

Bahkan dalam kesempatan itu kuasa hukum Lita Gading juga meminta bukti valid soal kabar ucapan kliennya yang sampai membuat kondisi psikis SA terganggu.

"Dan di dalam video waktu pelaporannya juga kami mendengar dan melihat menganalisa secara seksama tidak ada yang disampaikan perundungan itu seperti apa, pembulian itu seperti apa, terganggu psikisnya itu seperti apa," ucap Syamsul Jahidin.

"Karena terganggu psikis itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujuk-ujuk ujuk-ujuk laporan," tambahnya.

Di momen itu, Syamsul Jahidin tak setuju dengan pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut Lita Gading melakukan kejahatan luar biasa.

"Terus ada mohon maaf ee pengacaranya menyatakan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan

Baca juga: Respons Psikolog Lita Gading soal Laporan Ahmad Dhani, Awal Mula Suami Mulan Jameela buat Laporan

kejahatan luar biasa, bukan extraordinary crime."

"Dan disampaikan di situ ada undang-undang ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa."

"Jadi untuk Undang-Undang ITE Pasal 27 Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan nomor perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana yang artinya mau dia mau laporkan dengan unsur pasal apa? tandasnya.

Postingan IG Lita Gading Singgung Keputusan hingga Tuai Pujian

Perseteruan antara Lita Gading dan Ahmad Dhani kini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit warganet menghujat Lita Gading atas aksinya mengomentari keluarga pelantun tembang Selir Hati tersebut.

Namun sebagian warganet justru setuju dengan apa yang dilakukan oleh sang psikolog.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved