Ijazah Jokowi
Sekarang Jokowi Warga Biasa, Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi Roy Suryo Cs
Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa. Kuasa hukum bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa.
Kuasa hukum Jokowi bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs.
Adalah Rivai Kusumanegara, Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi).
Pihaknya menanggapi tudingan kubu Roy Suryo cs yang menyebut laporan Presiden ke-7 RI ke Polda Metro Jaya mengenai pencemaran nama baik adalah kriminalisasi.
Baca juga: Prahara Ijazah Jokowi Makin Panjang, Laporan Joko Widodo Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Tersangka?
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan setelah adanya gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kemudian, Roy Suryo adalah salah satu terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Meski begitu, Rivai menegaskan, tak ada unsur kriminalisasi dalam laporan yang dilayangkan oleh Jokowi.
"Kalau memang kriminalisasi harusnya tidak mungkin naik ke penyelidikan. Ini kan sekarang sudah era demokrasi, transparansi, keterbukaan. Praktik-praktik orde lama ya saya pikir sudah tidak mudah dilakukan," ucap Rivai di Kompas TV, Senin (14/7/2025).
Ia juga menekankan, tak ada gunanya dugaan kriminalisasi itu dilakukan, pasalnya Jokowi sudah menjadi warga biasa setelah tak menjadi Presiden RI.
"Lalu juga pertanyaannya untuk apa juga gitu ya? Misalnya membantu secara khusus atau memberikan privilege Pak Jokowi."
Baca juga: Laporan Jokowi Terkait Fitnah Ijazah Palsu Sudah Naik Penyidikan, Roy Suryo: Kita Tidak Akan Takut
"Pak Jokowi sudah warga biasa kok gitu ya. Tidak mungkin bisa mempromosikan orang juga. Jadi apa gunanya gitu kan," ungkap Rivai Kusumanegara.
Tujuan Laporan Jokowi
Lebih lanjut, Rivai Kusumanegara mengatakan, tujuan Jokowi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya ialah untuk memulihkan nama baiknya.
Menurutnya, eks Wali Kota Solo itu sudah sangat terganggu dengan maraknya berita dugaan ijazah palsu yang beredar di dalam negeri maupun luar negeri.
"Mengingat sosial media ini kan juga borderless ya bisa dinikmati atau dikonsumsi oleh masyarakat di luar negeri dan ini juga merupakan sesuatu yang prinsip buat beliau," tutur Rivai.
Tujuan selanjutnya adalah dengan laporan ini, keabsahan ijazah Jokowi bisa diuji, apakah ijazahnya benar atau tidak dan proses hukum yang akan menjawabnya.
Pasalnya, jika hanya mengikuti dialektika di media, maka perkara ijazah ini tidak akan ada selesainya.
"Harus ada lembaga pemutus dan karena kita negara hukum, maka upaya hukumlah jawabannya. Jadi tidak ada tujuannya untuk mempidanakan karena bagaimanapun juga Pak Jokowi masih menghargai ya bagian dari demokrasi," ungkap Rivai.
Baca juga: Roy Suryo Ogah Takut, Perkara yang Dilapor Jokowi ke Polisi Naik Tahap Penyidikan, OTW Tersangka?
Namun, jika ada pihak yang memfitnah dan mencemarkan nama baiknya, Jokowi sebagai warga negara ingin menggunakan hak hukumnya.
Rivai juga berujar, terkait meningkatnya status hukum ini ke penyidikan, itu berarti makin memperkuat bahwa apa yang dilaporkan Jokowi mengenai dugaan pencemaran nama baik benar adanya.
Ia menjelaskan, pada intinya proses penyelidikan adalah pertama memverifikasi laporan apakah benar-benar didukung oleh fakta hukum. Lalu, apakah pengaduan itu memenuhi unsur-unsur pasal pidana.
"Nah, dengan meningkatnya (ke penyidikan), maka dua persoalan itu sudah terjawab, yaitu pertama apa yang disampaikan Pak Jokowi benar adanya. Yang kedua laporan dimaksud memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan," ujarnya.
Sementara itu, pada proses penyidikan baru akan ditentukan siapa saja tersangkanya.
Menurut Rivai, saat mengajukan laporan, pihaknya mendapatkan asas praduga tak bersalah, yakni saat ditanya siapa terlapornya mereka menyerahkan hal tersebut kepada Polri untuk melakukan penyelidikan.
"Apalagi dalam Undang-Undang ITE ini kan spektrumnya luas. Jadi bukan hanya yang menyatakan, tapi juga siapa yang mentransmisikan, siapa yang mengedit dan ini tentunya harus dikaji secara hati-hati," terang Rivai.
Baca juga: Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Pengacara Roy Suryo Ungkap Kejanggalan
Kubu Roy Suryo Singgung Kriminalisasi
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai, naiknya status ke penyidikan ini mengonfirmasi bahwa kriminalisasi dalam kasus ini akan terus terjadi.
"Meningkatnya proses penyelidikan ini menjadi penyidikan, di situ konfirmasi kriminalisasi sedang, telah dan akan terus terjadi," kata Ahmad dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan alasan mengapa pihaknya terus mempermasalahkan soal kriminalisasi ini.
Pasalnya, metode yang digunakan Jokowi untuk mengembalikan kehormatan melalui jalur hukum ini dinilainya tak nyambung.
"Kedua kenapa sih kita persoalkan? Karena metode untuk mengembalikan kehormatan saudara Joko Widodo itu tidak nyambung," jelas Ahmad.
Bagi kubu Roy Suryo, untuk mengembalikan wibawa dan kehormatan Jokowi, maka bekas Gubernur Jakarta itu cukup menunjukkan ijazah aslinya karena laporan ke polisi tetap akan berujung pada hukuman penjara.
Atas dasar itu, kubu Roy Suryo selalu menyebut bahwa upaya hukum yang dilakukan Jokowi ini adalah kriminalisasi.
"Saudara Joko Widodo merasa dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya karena ijazahnya palsu, metode praktis untuk mengembalikan wibawa dan kehormatannya adalah dengan menunjukkan bahwa ijazahnya asli, selesai."
"Bukan dengan melaporkan orang ke polisi. Laporkan orang ke polisi itu ujungnya penjara, tidak ada laporan ke polisi itu ujungnya diberi makan enak dan seterusnya, lalu fasilitas mewah, tidak. Akan berujung penjara," tegas Ahmad. (Tribunnews.com/Deni/Faryyanida)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi Kubu Roy Suryo: Jokowi Sudah Orang Biasa
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Ada Isu Ijazah Palsu hingga Surat Pemakzulan Gibran, Jokowi Merasa Ada Agenda Besar Politik |
![]() |
---|
Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Pengacara Roy Suryo Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Jokowi Pamer Wajahnya Kini Lebih Fresh, Tim Dokter Kepresidenan Ikut Andil Tangani Alergi Kulitnya |
![]() |
---|
Kasus Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.