Pengedar Sabu Dibekuk di Samarinda
Pengedar Sabu 1 Kg di Samarinda Ternyata Diupah Rp2 Juta dan Rp15 Juta
Dua mantan residivis narkoba di Samarinda yang terlibat dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 kg ternyata diupah puluhan juta rupiah
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Atmanan Juwanda dan Awang Beni Irawan, dua mantan residivis narkoba di Samarinda yang terlibat dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 kg ternyata diupah puluhan juta rupiah untuk menjadi kurir narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat rilis di aula Rupatama Polresta Samarinda pada Selasa, (15/7).
Ia menjelaskan Kasus ini diungkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Minggu, 6 Juli 2025 yang melibatkan 2 kurir mantan residivis Narkoba tahun 2015 dan 2020 itu.
Mereka diberi upah oleh seorang berinisial B, sebagi pemilik barang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
"Kedua ini mendapatkan keuntungan atau mendapatkan uang dari DPO inisial B ini yaitu sebesar Rp15 juta. Kemudian untuk tersangka yang pertama tadi yang diamankan di Loa Bakung, berinisial AJ, itu juga dalam setiap pengiriman barang ke pihak membeli itu yang tersangka juga diberikan keuntungan oleh Si DPO B ini, ia mendapatkan keuntungan Rp2 juta sekali kirim," jelasnya.
Baca juga: Eks Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Edarkan Sabu 1 Kg, Terancam Pidana Seumur Hidup
Dua mantan residivis Narkoba ini mendapat barang haram itu dari seorang berinisial B (DPO)
Namun Hendri Umar, belum memastikan asal barang tersebut apakah dari Malaysia atau daerah lain yang masuk ke Samarinda.
"Masih dalam proses pendalaman penyidik polsek sungai kunjang. dari perbatasan Malaysia, sulawesi, atau kaltim, masih didalami," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan dari hasil pengungkapan kasus narkoba golongan I jenis sabu 1 kg lebih oleh opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang ini yang jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah mencapai sekitar Rp1,4 miliar
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
"Ini apabila kita konversikan menjadi uang itu sudah mendapati angka sekitar Rp1,4 miliar. Dan berdasarkan Rp1,4 miliar terkait dengan kerugian negara yang diselenggarakan oleh adanya buatan peredaran narkotika jenis sabu ini," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250715-Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar-04.jpg)