Pengedar Sabu Dibekuk di Samarinda
BREAKING NEWS: Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
Polresta Samarinda mengungkap tersangka peredaran gelap sabu seberat 1 kilogram di wilayah hukumnya, tertangkap 2 tersangka di 2 tempat berbeda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap tersangka peredaran gelap sabu seberat 1 kilogram di wilayah hukumnya. Kasus ini akan dirilis secara resmi pada Selasa (15/7/2025) di Aula Rupatama Lantai 2, Polresta Samarinda.
Kepastian pengungkapan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan, yang mengatakan bahwa konferensi pers akan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda.
"Nanti akan dirilis langsung oleh pak Kapolresta," ujar Ipda Novi Hari Setyawan, Kasi Humas Polresta Samarinda.
Berdasarkan informasi awal, pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pekan lalu, tepatnya pada 6 Juli 2025. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang diamankan dari dua tersangka di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Polres Berau Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, Hasil Ungkap Belasan Kasus Narkoba
"Ini mereka masih ada hubungan, satu ditangkap di Sungai Kunjang satu di Palaran," ujarnya.
Kedua pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan kawasan Sungai Kunjang dan Palaran, dua wilayah yang berada di bawah yurisdiksi hukum Polresta Samarinda. Tim Satresnarkoba yang telah melakukan pengintaian berhasil menggagalkan rencana tersebut dan menangkap para tersangka beserta barang buktinya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.