Kasus Grooming Remaja Swedia
Polda Kaltim Imbau Waspada Grooming dan Sextortion Online, Korban Diminta Berani Lapor
Kasus grooming dan sextortion yang baru saja diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus grooming dan sextortion yang baru saja diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim terhadap seorang anak perempuan warga negara Swedia menjadi pengingat serius akan bahaya kejahatan digital yang mengincar anak dan perempuan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa modus seperti ini bisa menimpa siapa saja, terutama mereka yang aktif berinteraksi di dunia maya.
“Pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui media sosial, kemudian melakukan grooming. Mereka merayu, membangun kepercayaan, dan berpura-pura menjadi teman curhat agar korban terlena,” jelas Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Kasus Pemerasan dan Grooming WNA Swedia, Terduga Pelaku WNI Usia 20 Tahun Diamankan Polda Kaltim
Menurutnya, pelaku kemudian menggunakan kedekatan emosional itu untuk membujuk korban berpose vulgar atau melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan. Konten-konten tersebut lalu dijadikan alat untuk memeras korban, baik dengan permintaan konten tambahan maupun dengan tuntutan uang dan materi.
“Begitu pelaku mendapat konten yang bersifat pornografi, itu dijadikan senjata untuk mengancam korban. Bila korban tidak memenuhi permintaan, maka konten akan disebarkan,” ungkapnya.
Kombes Yuliyanto menambahkan bahwa pola ini membuat korban terjebak dalam lingkaran kekerasan psikologis dan digital, yang sulit diputus tanpa bantuan pihak luar.
Ia menegaskan pentingnya keberanian dari korban untuk keluar dari situasi tersebut.
“Korban harus punya keberanian untuk bercerita. Ceritakan kepada orang tua, sahabat, atau pihak yang dipercaya. Jangan takut untuk melapor kepada kepolisian,” imbaunya.
Polda Kaltim, lanjutnya, memiliki sejumlah unit dan fasilitas yang siap membantu korban, seperti:
Biro Psikologi Polda Kaltim untuk pendampingan mental,
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polda maupun Polres,
Subdit Siber Ditreskrimsus untuk penanganan kejahatan berbasis teknologi.
“Kami siap menangani kasus semacam ini secara serius. Dan tentu saja, upaya pencegahan akan terus kami lakukan melalui edukasi digital dan literasi keamanan siber,” ujarnya.
Kombes Yuliyanto juga membuka peluang jika masih ada korban lain di luar kasus ini yang belum berani melapor.
“Kalau ada korban lain yang mengalami hal serupa tapi masih takut bicara, kami imbau untuk tidak diam. Kami akan lindungi dan bantu sepenuhnya,” tegasnya. (*)
| Pelaku Grooming WNA Swedia Minta Maaf di Depan Publik, Polda Kaltim Fasilitasi Restoratif Justice |
|
|---|
| Kasus Grooming WNA Swedia, Pelaku Pertama Kali Kenal Korban Melalui Permainan Roblox |
|
|---|
| Kasus Pemerasan dan Grooming WNA Swedia, Terduga Pelaku WNI Usia 20 Tahun Diamankan Polda Kaltim |
|
|---|
| Polda Kaltim Ungkap Kasus Grooming WNA Swedia, Pelaku WNI Diringkus Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Kaltim Akan Gelar Konferensi Pers Kasus Grooming terhadap Remaja Asal Swedia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250716_Kombes-Pol-Yuliyanto-Kabid-Humas-Polda-Kaltim.jpg)