Wacana Pergantian Wapres
Puan Sebut Proses Surat Usulan Pemakzulan Gibran Harus Mengacu pada Aturan dan Tata Tertib di DPR
Puan Maharani sebut proses surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib di DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Puan Maharani sebut proses surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib di DPR RI.
Surat usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia masih belum berujung.
DPR RI belum mengumumkan nasib surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari surat wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Ekspresi Jokowi saat Ditanya soal Ijazah dan Pemakzulan Gibran, Pakar: Pandai Sembunyikan Emosi
Dia menegaskan, DPR akan melihat terlebih dahulu seperti apa mekanisme yang berlaku dalam menangani surat tersebut.
"Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Puan menegaskan bahwa segala proses, termasuk surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku di parlemen.
"Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa," pungkas Puan.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Diwujudkan, Singgung Ancaman Terselubung Jokowi pada Prabowo
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.