Berita Samarinda Terkini

 Simpan Sabu 5,18 Gram di Bungkus Rokok, Pria di Palaran Samarinda Ini Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial IY (50) warga jalan P. Antasari Kelurahan teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dibekuk polisi

TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA
TERSANGKA SABU -  Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan unit Reskrim Polsek Palaran.Pengungkapan itu terjadi pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita di jalan Tegalrejo Kelurahan Rawa Makmur , Kecamatan Palaran. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Seorang pria berinisial IY (50) warga jalan P. Antasari Kelurahan teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dibekuk  Unit Reskrim Polsek Palaran, usai melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan itu terjadi pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita di jalan Tegalrejo Kelurahan Rawa Makmur , Kecamatan Palaran.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik seseorang di sekitar lokasi.

Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

"Setelah melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap seseorang tersebut dan benar ditemukan narkotika jenis sabu," katanya 

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Timur Laut Kabupaten Sabu Raijua di NTT

Dari tangan tersangka petugas temukan sabu seberat 5,18 gram bruto yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu tersebut unit Reskrim juga mengamankan 1 unit sepeda motor,  yang digunakan oleh pelaku sebagai alat transportasi dan juga handphone sebagai alat komunikasi tersangka. 

AKP Iswanto, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti. Saat ini, pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Palaran.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat(1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara," tuturnya. 

Kapolsek Palaran AKP Iswanto juga  berharap masyarakat selalu aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, tentang adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing melalui pelayanan call center 110 maupun layanan piket jaga Polsek Palaran di nomor whatsApp 0811 5557 110. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved