Berita Kutim Terkini
DLH Sebut Produksi Sampah di Kutim Capai 81.915 Ton Per Tahun, 50 Persen dari Sangatta
DLH menyebutkan, Kutai Timur memproduksi sampah hingga ribuan ton pertahun, 50 persen berasal dari Sangatta
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - DLH menyebutkan, Kutai Timur memproduksi sampah hingga ribuan ton pertahun, 50 persen berasal dari Sangatta.
Kabupaten Kutai Timur memiliki luas wilayah 35.747,50 kilometer persegi yang terbagi menjadi 18 kecamatan, 141 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk kurang lebih 433.330 jiwa pada tahun 2024 lalu.
Akan tetapi, produksi sampah berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur berjumlah 81.915, 13 ton per tahun, atau per harinya Kutai Timur menghasilkan sampah sekitar 224,43 ton.
Ternyata, dari puluhan ribu ton sampah yang dihasilkan di Kutai Timur, penyumbang terbanyak berasal dari Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
"Dan 50 persen sampah yang kita hasilkan berasal dari Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, jadi kedua kecamatan ini menghasilkan sampah sekitar 110 ton per harinya," ucap Plt Kepala DLH Kutai Timur, Dewi Dohi, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: 11 Finalis Wakili Balikpapan di MTQ ke-45 Tingkat Provinsi Kaltim di Sangatta Kutai Timur
Lebih jauh, menurutnya apabila sampah tersebut tidak tertangani dengan baik maka Kecamatam Sangatta Utara dan Sangatta Selatan akan terus menambah volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Batota.
Tak hanya itu, apabila produksi sampah di Sangatta yang mencapai ratusan ton perhari itu tidak dikelola dengan baik dan terus dibiarkan, maka dikawatirkan lokasi TPA sampah akan lebih luas ketimbang wilayah permukiman.
Pasalnya, sampah akan terus bertambah beriringan dengan pertumbuhan dan pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Kutai Timur.
"Tentunya hal itu akan menyebabkan permasalahan lingkungan yang lebih kompleks, misalnya pencemaran air, udara, peningkatan emisi gas rumah kaca dan kerusakan lahan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan budaya pilah dan pilih sampah di tengah masyarakat supaya ditingkatkan serta disebarluaskan.
"Ini butuh komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah, mulai tingkat RT hingga Kabupaten, bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya," ucapnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Usai Reses Bersama DPRD Kutim, Yuliana Langsung Bentuk Poktan Wanita |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto Dorong Petani Lokal Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Unik, Reses Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto Disertai Panen Sayur dan Bagi-bagi Pupuk Kompos |
![]() |
---|
Warga Dusun Sidrap Senang Terima 200 Paket Sembako di HUT Polwan Polres Kutai Timur |
![]() |
---|
Kutai Timur Punya Jatah Cetak Sawah 1.150 Hektare, Dukung Petani Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.