Berita Kutim Terkini
Blanko e-KTP di Kutai Timur Tersedia 47 Ribu Lebih, Cegah Calo dalam Pembuatan
Padahal, pembuatan E-KTP baru maupun pergantian domisili di Kabupaten Kutai Timur tidak dipungut biaya, alias gratis Kutai Timur
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur mengantisipasi adanya pemanfaatan calo dalam pembuatan E-KTP.
Padahal, pembuatan E-KTP baru maupun pergantian domisili di Kabupaten Kutai Timur tidak dipungut biaya, alias gratis.
Selain itu, pencetakan E-KTP kini bisa dilakukan di setiap kecamatan, tak perlu ke Kantor Disdukcapil Kutim.
Akan tetapi, Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah juga kerap menerima keluhan bahwa modus calo mencari konsumen dengan menyampaikan blanko E-KTP habis.
Baca juga: Apresiasi Keberhasilan di Bidang Administrasi Kependudukan, Kukar Dapat Hibah 10 Ribu Blanko e-KTP
"Untuk mengantisipasi itu, kami sampaikan di videotron depan Kantor Disdukcapil terkait blanko E-KTP yang tersisa, jadi tidak ada modus calo dengan blanko E-KTP habis," ucap Jumeah, Senin (21/7/2025).
Informasi ketersediaan blanko E-KTP juga dibagikan di sosial media milik Disdukcapil Kutai Timur.
Misalnya, per tanggal 18 Juli 2025 kemarin ketersediaan blanko E-KTP di Kutai Timur masih 47.854 keping.
Selain itu, blanko E-KTP di Kutai Timur yang tersedia di kecamatan-kecamatan juga diinformasikan di sosial media Disdukcapil Kutai Timur.
Baca juga: Disdukcapil Kukar Terima Hibah 10 Ribu Blanko e-KTP dari Pemprov Kaltim
Berikut ketersediaan blanko E-KTP di Kabupaten Kutai Timur:
1. Kantor Disdukcapil Kutim : 41.975 keping
2. Kecamatan Muara Ancalong : 158 keping
3. Kecamatan Muara Wahau : 424 keping
4. Kecamatan Muara Bengkal : 260 keping
5. Kecamatan Sangkulirang : 431 keping
6. Kecamatan Busang : 434 keping
7. Kecamatan Telen : 245 keping
8. Kecamatan Kombeng : 324 keping
9. Kecamatan Bengalon : 252 keping
10. Kecamatan Sandaran : 609 keping
11. Kecamatan Sangatta Selatan : 563 keping
12. Kecamatan Teluk Pandan : 398 keping
13. Kecamatan Rantau Pulung : 290 keping
14. Kecamatan Kaubun : 124 keping
15. Kecamatan Karangan : 394 keping
16. Kecamatan Batu Ampar : 204 keping.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.