Berita Balikpapan Terkini

Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muara Rapak, 2 Paket Sabu Diamankan

Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
HO POLSEK BALIKPAPAN SELATAN
PENGEDAR SABU - Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Seorang pria paruh baya berinisial AR (49), warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, diamankan bersama barang bukti dua paket sabu siap edar. (HO POLSEK BALIKPAPAN SELATAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.

Seorang pria paruh baya berinisial AR (49), warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, diamankan bersama barang bukti dua paket sabu siap edar.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar Ilham menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Borobudur II, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan.

Baca juga: Walikota Balikpapan Lepas ASN yang Purna Tugas, "Kota Ini Masih Butuh Kontribusi Bapak dan Ibu"

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Siaga, Balikpapan Kota. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa sabu-sabu," ujar Iptu Iskandar, Senin (21/07).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,59 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi KT-3018-HC, serta kunci kendaraan.

“Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Ia tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.

Saat diperiksa, AR mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang tak dikenal di daerah Kampung Baru. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Balikpapan Selatan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang beroperasi di wilayah Balikpapan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved