Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Kota Balikpapan Rutin Gelar Razia BBM Eceran, Difokuskan di Kawasan Perumahan

Satpol PP Balikpapan memastikan razia penertiban penjual BBM eceran akan dilakukan secara rutin

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Siti Zubaidah
RAZIA BBM ECERAN - Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim saat ditemui TribunKaltim.co di Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (21/7/2025). Razia ini dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM yang tidak sesuai standar. (TribunKaltim.co/Siti Zubaidah) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANSatpol PP Balikpapan memastikan razia penertiban penjual BBM eceran akan dilakukan secara rutin, minimal satu bulan sekali. 

Razia ini dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM yang tidak sesuai standar.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara bertahap, menyasar lokasi-lokasi strategis.

Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muara Rapak, 2 Paket Sabu Diamankan

Setelah sebelumnya Satpol PP Balikpapan telah merazia kawasan Jalan Protokol, saat ini akan difokuskan di kawasan Perumahan.

Menginggat banyaknya penjual BBM Eceran yang berada di kawasan Perumahan yang padat penduduk. 

"Razia BBM eceran akan terus kami lakukan, minimal satu bulan sekali. Kalau di daerah protokol sudah berkurang, kami akan menyasar penjual BBM eceran di kawasan perumahan. Kami konsisten menertibkan karena ini membahayakan, rawan kebakaran," ujar Izmir Novian Hakim saat ditemui Tribun Kaltim di Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (21/7/2025).

Izmir sapaan Akrab Izmir Novian Hakim menambahkan, imbauan mengenai bahaya penjualan BBM eceran telah sering disampaikan melalui berbagai cara.

"Kami sering ingatkan lewat sosmed, juga minta lurah dan camat menyampaikan saat Rakor RT. Ini penting agar masyarakat paham," jelasnya.

Menurutnya, penjualan BBM eceran wajib mengikuti Peraturan Daerah dan surat Ederan Walikota yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah penggunaan mesin pom mini dengan spesifikasi yang baik dan memiliki dokumen resmi.

 "Mesin harus memiliki SHKPT, sumber BBM harus jelas, dan pencegahan kebakaran harus ada. Apar minimal 25 kilogram khusus pom harus tersedia. Izin usaha juga harus lengkap," Tegas Izmir.

Satpol PP  mengaku tidak serta-merta menutup penjual pom mini, melainkan melakukan pembinaan sebelumnya.

 "Kalau sudah berizin, kita bina. Tapi kalau ada tambahan usaha baru tanpa izin OSS, itu yang kami tindak,” ungkapnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved