Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Kota Balikpapan Rutin Gelar Razia BBM Eceran, Difokuskan di Kawasan Perumahan
Satpol PP Balikpapan memastikan razia penertiban penjual BBM eceran akan dilakukan secara rutin
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan memastikan razia penertiban penjual BBM eceran akan dilakukan secara rutin, minimal satu bulan sekali.
Razia ini dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM yang tidak sesuai standar.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara bertahap, menyasar lokasi-lokasi strategis.
Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muara Rapak, 2 Paket Sabu Diamankan
Setelah sebelumnya Satpol PP Balikpapan telah merazia kawasan Jalan Protokol, saat ini akan difokuskan di kawasan Perumahan.
Menginggat banyaknya penjual BBM Eceran yang berada di kawasan Perumahan yang padat penduduk.
"Razia BBM eceran akan terus kami lakukan, minimal satu bulan sekali. Kalau di daerah protokol sudah berkurang, kami akan menyasar penjual BBM eceran di kawasan perumahan. Kami konsisten menertibkan karena ini membahayakan, rawan kebakaran," ujar Izmir Novian Hakim saat ditemui Tribun Kaltim di Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (21/7/2025).
Izmir sapaan Akrab Izmir Novian Hakim menambahkan, imbauan mengenai bahaya penjualan BBM eceran telah sering disampaikan melalui berbagai cara.
"Kami sering ingatkan lewat sosmed, juga minta lurah dan camat menyampaikan saat Rakor RT. Ini penting agar masyarakat paham," jelasnya.
Menurutnya, penjualan BBM eceran wajib mengikuti Peraturan Daerah dan surat Ederan Walikota yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah penggunaan mesin pom mini dengan spesifikasi yang baik dan memiliki dokumen resmi.
"Mesin harus memiliki SHKPT, sumber BBM harus jelas, dan pencegahan kebakaran harus ada. Apar minimal 25 kilogram khusus pom harus tersedia. Izin usaha juga harus lengkap," Tegas Izmir.
Satpol PP mengaku tidak serta-merta menutup penjual pom mini, melainkan melakukan pembinaan sebelumnya.
"Kalau sudah berizin, kita bina. Tapi kalau ada tambahan usaha baru tanpa izin OSS, itu yang kami tindak,” ungkapnya. (*)
Dukung 3 Juta Rumah Subsidi, Pemkot Balikpapan Beri Kemudahan Izin BPHTB hingga Site Plan |
![]() |
---|
Siswi SMK di Balikpapan Diduga Keracunan MBG, Sampel Makanan Diuji BPOM Samarinda |
![]() |
---|
Caretaker KONI Balikpapan Segera Ditunjuk, Pengurus Kaltim Sahkan Mosi tak Percaya |
![]() |
---|
Tanggapan Orangtua Terkait Beredarnya Video Diduga Siswa Keracunan Makanan MBG di Balikpapan |
![]() |
---|
Tata Kawasan Perkantoran di Jalan Ruhui Rahayu 1 Balikpapan, Pedestrian Hingga Gedung Tanpa Pagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.