Berita Kaltim Terkini
1.460 Pekerja di Kaltim Terkena PHK Periode Januari hingga Juni 2025, Terbanyak ke-9 di Indonesia
Sebanyak 42.385 tenaga kerja di seluruh Indonesia telah mengalami PHK dalam 6 bulan pertama tahun 2025
TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika pasar kerja senantiasa menjadi cerminan kondisi ekonomi suatu negara.
Ketika roda perekonomian berputar kencang, peluang kerja pun terbuka lebar.
Namun, tak jarang pula kita dihadapkan pada situasi yang kurang menguntungkan, di mana perusahaan harus mengambil langkah sulit berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Keputusan ini, tentu saja, berdampak langsung pada kesejahteraan individu, keluarga, dan stabilitas sosial di tingkat regional hingga nasional.
Fenomena PHK seringkali menjadi indikator awal dari tantangan ekonomi yang lebih besar, menuntut perhatian serius dari berbagai pihak.
Baca juga: 102 Daftar Perusahaan yang Jadi Peserta Job Market Fair 2025 di BSCC Dome Balikpapan Hari Ini
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Berbagai faktor dapat melatarbelakangi terjadinya PHK, mulai dari kondisi ekonomi global yang lesu, restrukturisasi perusahaan, efisiensi operasional, hingga dampak disrupsi teknologi.
Bagi pekerja, PHK bukan hanya sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga dapat memicu krisis finansial, tekanan psikologis, dan tantangan besar dalam menemukan mata pencaharian baru di tengah ketidakpastian.
Pada periode Januari hingga Juni 2025 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diunggah melalui laman Satudata Kemnaker, dapat diketahui berapa pekerja yang terkena PHK secara keseluruhan maupun masing-masing provinsi di Indonesia.
Data terbaru mengungkapkan bahwa secara total, sebanyak 42.385 tenaga kerja di seluruh Indonesia telah mengalami PHK dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2025.
Angka ini mencerminkan tantangan signifikan yang dihadapi sektor industri dan tenaga kerja di berbagai wilayah, mengindikasikan perlunya upaya adaptasi dan mitigasi yang komprehensif dari pemerintah dan pelaku usaha.
Dari angka nasional tersebut, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menempati posisi yang cukup menonjol.
Dengan jumlah 1.460 pekerja yang ter-PHK, Kalimantan Timur berada di peringkat ke-9 sebagai provinsi dengan jumlah PHK terbanyak di Indonesia.
Jika dilihat trennya, Kaltim mencatat 348 kasus PHK dengan rincian sebagai berikut:
Januari: 348 pekerja
Februari: 211 pekerja
Maret: 446 pekerja
April: 135 pekerja
Mei: 294 pekerja
Juni: 26 pekerja
Baca juga: 5 Daerah Ini Punya Umur Harapan Hidup Tertinggi di Kaltim Tahun 2024 versi BPS
Provinsi di Indonesia dengan Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK (Januari - Juni 2025)
Berikut adalah daftar lengkapnya:
1 . Jawa Tengah: 10.995 tenaga kerja ter-PHK
2. Jawa Barat: 9.494 tenaga kerja ter-PHK
3. Banten: 4.267 tenaga kerja ter-PHK
4. Bali: 2.824 tenaga kerja ter-PHK
5. DKI Jakarta: 2.821 tenaga kerja ter-PHK
6. Jawa Timur: 2.246 tenaga kerja ter-PHK
7. Kalimantan Barat: 1.869 tenaga kerja ter-PHK
8. Riau: 1.486 tenaga kerja ter-PHK
9. Kalimantan Timur: 1.460 tenaga kerja ter-PHK
10. Kepulauan Riau: 1.086 tenaga kerja ter-PHK
11. Kalimantan Selatan: 1.008 tenaga kerja ter-PHK
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 892 tenaga kerja ter-PHK
13. Sulawesi Selatan: 787 tenaga kerja ter-PHK
14. Sumatera Utara: 743 tenaga kerja ter-PHK
15. Sumatera Selatan: 554 tenaga kerja ter-PHK
16. Sulawesi Tenggara: 488 tenaga kerja ter-PHK
17. Sulawesi Tengah: 328 tenaga kerja ter-PHK
18. Lampung: 288 tenaga kerja ter-PHK
19. Sumatera Barat: 225 tenaga kerja ter-PHK
20. Aceh: 212 tenaga kerja ter-PHK
21. Sulawesi Utara: 169 tenaga kerja ter-PHK
22. Jambi: 122 tenaga kerja ter-PHK
23. Kalimantan Tengah: 99 tenaga kerja ter-PHK
24. Kepulauan Bangka Belitung: 74 tenaga kerja ter-PHK
25. Nusa Tenggara Barat: 71 tenaga kerja ter-PHK
26. Bengkulu: 69 tenaga kerja ter-PHK
27. Nusa Tenggara Timur: 58 tenaga kerja ter-PHK
28. Kalimantan Utara: 29 tenaga kerja ter-PHK
29. Papua: 27 tenaga kerja ter-PHK
30. Sulawesi Barat: 31 tenaga kerja ter-PHK
31. Gorontalo: 25 tenaga kerja ter-PHK
32. Maluku Utara: 24 tenaga kerja ter-PHK
33. Papua Barat: 21 tenaga kerja ter-PHK
34. Maluku: 4 tenaga kerja ter-PHK
Tidak Teridentifikasi: 9 tenaga kerja ter-PHK
Total Keseluruhan Tenaga Kerja Ter-PHK: 42.385
Penjelasan Kemnaker
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja di Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Angka ini tercatat dalam data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diunggah melalui laman Satudata Kemnaker.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah korban PHK naik 32,19 persen dibandingkan Januari–Juni 2024 yang tercatat sebanyak 32.064 orang.
Dilansir dari Kompas.com (22//07/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa peningkatan jumlah PHK terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari penurunan pasar hingga perubahan strategi bisnis perusahaan.
"Itu karena memang industrinya memang pasarnya sedang turun. Kemudian ada industri itu sendiri yang dia berubah model bisnisnya.
Kemudian ada yang ada isu terkait dengan internal, hubungan industrial dan seterusnya," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pencatatan data PHK kini sudah dilakukan lebih terperinci, mencakup distribusi berdasarkan provinsi dan sektor industri.
PHK Didominasi Sektor Pengolahan, Perdagangan, dan Pertambangan
Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, menyebut bahwa sektor yang paling banyak menyumbang kasus PHK adalah:
* Industri pengolahan
* Perdagangan besar dan eceran
* Pertambangan dan penggalian
Anwar mengakui bahwa lonjakan PHK pada 2025 terasa lebih tinggi, terutama di awal tahun, ketika sejumlah perusahaan tekstil menutup usaha. Salah satu perusahaan yang terkena dampak adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Adanya satu tren yang sebetulnya tahun 2025 ya memang agak lebih tinggi. Tapi di dalam bulan Juni ini, data kemarin bulan Juni ini agak turun," kata Anwar.
Meski sempat melonjak pada awal tahun, tren PHK mulai menunjukkan penurunan pada bulan Juni 2025.
Kemnaker Akan Dalami Faktor-Faktor Lain
Anwar juga menyebut bahwa Kemnaker tengah menganalisis penyebab lain dari gelombang PHK yang terjadi, karena sebagian kasus masih dalam proses.
"Ya kami mungkin akan mendalami ya. Kenapa itu terjadi. Tentunya ada mungkin faktor-faktor lain yang memang itu belum selesai (atau) dalam proses PHK," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Ini Penjelasan Kemnaker"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250723_provinsi-kaltim.jpg)