Berita Nasional Terkini

Jokowi Izinkan Polisi Sita Ijazah Asli SMA dan S1, Dokumen yang Diincar Roy Suryo Cs Disita Penyidik

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi mengizinkan polisi sita ijazah ssli SMA dan S1 miliknya. Dokumen yang diincar Roy Suryo Cs disita penyidik.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/KompasTV
IJAZAH JOKOWI - Foto kolase Presiden ke-7 Jokowi (kiri) saat berada di rumahnya di Solo dan Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) saat tampil di salah satu televisi. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi mengizinkan polisi sita ijazah ssli SMA dan S1 miliknya. Dokumen yang diincar Roy Suryo Cs disita penyidik.. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/KompasTV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemeriksaan Jokowi di Mapolresta Solo jadi sorotan publik, Rabu (23/7/2025).

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi mengizinkan polisi sita ijazah asli SMA dan S1 miliknya. 

Dokumen yang diincar Roy Suryo Cs resmi disita penyidik.

Ijazah asli Jokowi disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Beda Pemeriksaan Jokowi dengan Roy Suryo Cs, Terlapor Diperiksa Polisi di Jakarta, Pelapor di Solo

Ijazah asli miliknya yang disita adalah ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Ya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik. Iya (dua ijazah saja yang disita)," ucap Jokowi, Rabu.

Lebih lanjut, eks Wali Kota Solo ini menyebut dirinya diperiksa bersama dengan sejumlah saksi-saksi lain.

"Tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya diperiksa, ada 11 (saksi). Plus saya ada 11," ungkapnya.

Sebelum pemeriksaan selesai, kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan bahwa Presiden ke-7 RI menjalani pemeriksaan dengan membawa sejumlah dokumen.

Di antaranya ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.

 "Antara lain dokumen-dokumen ijazah dari mulai SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ucap Firmanto.

Baca juga: Beda Pemeriksaan Jokowi dengan Roy Suryo Cs, Terlapor Diperiksa Polisi di Jakarta, Pelapor di Solo

Ia juga menyebut, Jokowi tak masalah jika dokumen-dokumennya itu disita sementara untuk kepentingan penegakan hukum.

"Tentu, Bapak secara konsisten dari awal, sudah berkomitmen dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum oleh penegak-penegak hukum, termasuk di kepolisian dan nanti mungkin akan juga digunakan di pengadilan, (ijazah) akan diserahkan dan tentu mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada," ucap Firmanto.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya di Polresta Solo Sudah Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa kliennya telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa di Solo.

“Kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Rivai menambahkan, Jokowi akan membawa dokumen pendukung termasuk ijazah asli.

“Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Minta Tunda Pemeriksaan Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Palsu, Pengacara Usul Diperiksa di Solo

Laporan dan Proses Hukum yang Berjalan

Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

Salah satu laporan dilayangkan langsung oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setidaknya ada lima orang yang dilaporkan terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi ini. Mereka adalah:

1. Roy Suryo (mantan Menpora),

2. Rismon Sianipar (akademisi),

3. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (dokter/aktivis),

4. Eggi Sudjana (advokat/Ketua TPUA),

5. Kurnia Tri Royani (advokat/anggota TPUA).

Seyogianya, Jokowi dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025) lalu, tetapi pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan. 

“Benar minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” jelas Rivai. (Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selesai Diperiksa, Jokowi Izinkan Ijazah SMA dan Sarjana Miliknya Disita Polisi

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved