Berita DPRD Kaltim

Jajaki Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jatim

adan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
HO HMS
DPRD KALTIM - Sejumlah Anggota Banmus DPRD Kaltim ketika melakukan sharing di DPRD Jatim, Rabu (23/7/2025). (HO HMS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/7/2025), dalam rangka penguatan kelembagaan Banmus serta pendalaman tata beracara dan efektivitas penyusunan agenda kedewanan.

Rombongan Banmus DPRD Kaltim dihadiri Subandi, Fadly Imawan, dan Didik
Agung Eko Wahono.

Mereka diterima langsung oleh Anggota Banmus DPRD Jatim,
Lilik Hendarwati, di Ruang Rapat Banmus DPRD Jatim.

Dalam diskusi, Subandi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi ajang
silaturahmi sekaligus pertukaran gagasan terkait formulasi agenda kerja kedewanan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Serukan Revitalisasi Perlindungan Anak di Bumi Etam

“Kalau berbicara Banmus itu, mungkin kurang lebih sama saja ya, yaitu terkait
penyusunan agenda-agenda kedewanan,” ujar Subandi.

Ia menerangkan bahwa pada Banmus DPRD Kaltim, semua jadwal yang sudah di
agendakan untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan pada rapat
paripurna.

Namun, apabila di tengah jalan ada perubahan atau revisi terhadap
agenda kegiatan, maka akan dilakukan pengesahan pada rapat paripurna kembali.

“Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda
Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna. Ini
tentu lebih efisien dan fleksibel,” terang dia.

Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim,
pengesahan agenda Banmus tidak melalui paripurna, sesuai dengan tata tertib
kelembagaan setempat.

“Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi
acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang
berfungsi menetapkan agenda,” ungkap Lilik.

Sementara, Fadli Imawan berpendapat bahwa praktik kelembagaan Banmus dapat
berbeda di setiap daerah, sehingga penting bagi Banmus DPRD Kaltim untuk
mengkaji tata tertib dari berbagai wilayah sebagai referensi.

“Praktek-praktek ini kan berbeda di setiap provinsi maupun kabupaten kota. “Kami
berharap bisa mendapatkan draf tatib DPRD Jatim sebagai bahan masukan.
Selanjutnya, Banmus akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menyelaraskan
mekanisme yang berlaku,” jelas Fadly.

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Banmus sangat
bergantung pada kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. Ia menyampaikan
kekhawatiran apabila dalam praktiknya tata beracara Banmus tidak sepenuhnya
selaras dengan regulasi, maka dapat berimplikasi serius terhadap produk hukum
yang dihasilkan.

“Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly.

Ia pun berharap agar kunjungan ke DPRD Jatim menjadi ruang pembelajaran dan
pengayaan perspektif.

Selain sebagai upaya benchmarking, forum ini diharapkan mampu memberikan
masukan konkret bagi Banmus DPRD Kaltim dalam menyempurnakan mekanisme
kerja, khususnya dalam penataan agenda kedewanan yang akuntabel, efisien, dan
berbasis aturan hukum yang berlaku. (hms8)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved