Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Temukan Penyalahgunaan Aset Milik Pemkot Samarinda di Jalan Kemakmuran, Akan Ditertibkan
Walikota Samarinda Andi Harun menemukan sejumlah permasalahan yang dinilainya harus segera ditindaklanjuti
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun menemukan sejumlah permasalahan yang dinilainya harus segera ditindaklanjuti, mulai dari penyewaan aset tanpa dasar hukum yang jelas, sengketa lahan yang telah diputus pengadilan, hingga aspirasi warga terkait legalisasi kepemilikan tanah.
Hal tersebut ia temukan saat meninjau kawasan aset milik Pemerintah Kota di Jalan Kemakmuran baru-baru ini (24/7).
“Kita menemukan beberapa fakta, di antaranya adalah adanya gedung bulutangkis kita yang memerlukan rehabilitasi. Kemudian, ada aset kita yang masih ditempati oleh pihak lain. Bahkan, kita menemukan ada aset kita disewakan, yang harus kita telusuri apakah penyewaan itu memiliki dasar hukum,” ujar Andi Harun.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Samarinda Jumat 25 Juli 2025, BMKG: Waspada Hujan Sebagian Wilayah
Ia menegaskan, langkah penertiban akan segera dilakukan, terutama terhadap aset-aset yang terbukti dikuasai atau disewakan secara ilegal. Termasuk menindaklanjuti status lahan yang pernah disengketakan di pengadilan.
Lebih jauh, Andi Harun memaparkan bahwa beberapa aset Pemkot di lokasi tersebut pernah disengketakan oleh pihak lain. Namun, berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, gugatan terhadap aset tersebut telah dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding.
“Kalau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dalam pengertian hukum, maka keadaan hukum aset itu kembali seperti semula. Dalam BMD (Barang Milik Daerah), kita memiliki alas hak berupa sertifikat,” jelasnya.
Menurutnya, dasar hukum sertifikat tersebut memperkuat posisi Pemkot sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
Ia menegaskan, dalam konteks hukum agraria dan KUHP, sertifikat merupakan satu-satunya alas hak yang diakui terhadap kepemilikan tanah.
“Oleh karena dasar hukum Pemkot adalah sertifikat, maka posisi kita sangat kuat. Kita akan melakukan pembahasan bagaimana selanjutnya Pemkot akan mengurus, memelihara, dan mengamankan aset tersebut sesuai ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Andi Harun juga menerima langsung aspirasi dari warga yang tinggal di sekitar kawasan aset tersebut. Menurut pengakuan warga yang dirinya himpun, mereka telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Hanya saja, pengurusan peningkatan status dari SPPT menjadi sertifikat selalu terhambat.
“Kepada kami, Pemkot diminta membantu. Kami akan rapat dan memeriksa dokumen-dokumen kepemilikan warga. Selama dokumen itu berdasar dan kendalanya hanya soal administrasi, kita akan komunikasikan secara persuasif dengan BPN Kota Samarinda,” jelas Andi Harun.
Menurutnya, bila ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut tanpa dokumen pendukung yang sah, sementara warga memiliki SPPT yang diterbitkan pemerintah, maka seharusnya proses sertifikasi tidak boleh terhambat.
“Sebab ke depan bisa jadi ini menjadi contoh yang tidak baik dalam penyelenggaraan hukum agraria. Misalnya, kita punya alas hak, lalu ada orang lain yang mengklaim tanpa selembar dokumen, tapi proses kita malah tidak diproses. Itu sangat berbahaya bagi ketertiban sosial dan penegakan hukum,” ucapnya tegas.
Meski begitu, Andi Harun tetap mengingatkan agar semua pihak tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.
Ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam menilai dokumen dan status hukum tanah yang disengketakan.
PT Kitadin Embalut Kukar, Dulu Lahan Tambang Kini Jadi Kawasan Pertanian Terpadu |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Teken Pakta Pangan Milan, Fokus Ketahanan Pangan dan Restorasi Tambang |
![]() |
---|
Gegara Satu Arah Jalan Abdul Hasan Samarinda Para Pelaku Usaha Sebut Omset Mereka Anjlok |
![]() |
---|
Ojol Keluhkan Pemberlakuan Satu Jalur di Jalan Abdul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Polsek Palaran Amankan Seorang Pria, Kedapatan Bawa 1 Poket Sabu Seberat 0,32 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.