Berita Nasional Terkini
Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa dalam Kasus Bank BUMD Jabar, KPK sebut Status Kepemilikan Aset
Alasan Ridwan Kamil belum diperiksa dalam kasus Bank BUMD Jabar, KPK sebut status kepemilikan aset yang masih didalami
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BUMD Jawa Barat.
Meski KPK telah menggeledah rumah dan menyita sejumlah kendaraan milik Ridwan Kamil, namun hingga saat ini mantan Gubernur Jabar tersebut masih belum diperiksa.
Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi bank BUMD Jabar ini, KPK menyebut masih menelusuri kepemilikan aset yang disita.
KPK menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.
Baca juga: KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Laporkan Motor Royal Enfield Hitam dalam LHKPN
Sabtu (26/7/2025), Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, "Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ."
Menurut Asep Guntur, pendalaman terkait status kepemilikan aset ini menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun penggeledahan di kediamannya telah dilakukan lebih dari empat bulan lalu.
"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil)," katanya.
Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023.
Tercatat, sudah 138 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut hingga Sabtu (26/7/2025), tetapi Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, KPK masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi lain sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
"Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan," ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Tapi saya yakin, penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan.
Karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja," imbuh dia.
Dalam kasus korupsi di Bank BUMD Jabar Banten ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Duduk Perkara Kasus
Kasus BJB Ridwan Kamil merujuk pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dugaan korupsi dan modus:
KPK menemukan indikasi mark-up dana iklan BJB hingga Rp 222 miliar
Dana promosi yang dibayarkan ke media jauh lebih kecil dari anggaran yang dikeluarkan bank
Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil
10 Maret 2025: KPK menggeledah rumah pribadi RK di Bandung
Menyita sejumlah kendaraan, termasuk Mercedes-Benz dan Royal Enfield, yang diduga terkait perkara
KPK menduga RK menyamarkan kepemilikan kendaraan dengan mencatatnya atas nama ajudan atau pegawai
Hingga akhir Juli 2025, RK belum diperiksa karena KPK masih mendalami bukti dan kepemilikan aset
Status hukum
Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka
KPK menyatakan pemanggilan RK akan dilakukan jika diperlukan untuk klarifikasi dan pendalaman
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan menyangkut dana besar dari lembaga keuangan daerah
Baca juga: Update Kasus Korupsi Ridwan Kamil, Terjawab Ridwan Kamil Tersangka atau Tidak, Cek Keterangan KPK
(tribun network/ham/dod)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.