Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Atur Rincian Harga Seragam dan Atribut Sekolah Jenjang SD dan SMP di Samarinda 

Persoalan harga atribut dan seragam sekolah yang sempat menuai sorotan publik di awal tahun ajaran baru kini dijawab Pemkot Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO Humas Pemkot Samarinda
SERAGAM SEKOLAH - Walikota Samarinda, Andi Harun, Berliau resmi menerbitkan surat edaran terbaru terkait pengaturan harga seragam dan atribut sekolah. Regulasi ini menjadi dasar seluruh kegiatan koperasi sekolah hingga aturan teknis yang disusun lebih komprehensif. (HO Humas Pemkot Samarinda)  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan harga atribut dan seragam sekolah yang sempat menuai sorotan publik di awal tahun ajaran baru kini dijawab Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui penerbitan regulasi resmi.

Polemik ini mencuat usai sejumlah laporan dari wali murid mengenai tingginya biaya perlengkapan sekolah yang dinilai tidak rasional, termasuk dalam hal penjualan buku kesehatan dan atribut non-esensial lainnya didengar  Walikota Samarinda Andi Harun

Melalui Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor: 400/2012/200 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pedoman satuan harga pakaian seragam, atribut sekolah, serta larangan pungutan lainnya di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.

Baca juga: 2 Balita di Samarinda Tewas di Tangan Sang Ayah, Tetangga Kenang Keceriaan Korban

Surat Edaran yang disebarkan melalui akun Instagram resmi @pemkot.samarinda ini merupakan turunan dari sejumlah peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, hingga Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Walikota Samarinda, Andi Harun, dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa aktivitas koperasi sekolah yang selama ini menangani distribusi seragam dan atribut dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan sembari menunggu adanya regulasi yang lebih tegas dan terukur guna menghindari praktik pungutan yang memberatkan orangtua siswa.

“Kita benahi aturannya. Kita ingin pastikan jangan sampai ada aktivitas yang menimbulkan kesan komersialisasi pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah kota sekarang sedang siapkan dasar regulasinya,” tegas Andi Harun.

Regulasi tersebut kini telah resmi terbit dan berlaku sejak tanggal 25 Juli 2025, bahkan masyarakat bisa langsung mengunduh file melalui scan barcode yang tersedia di akun resmi Instagram Pemkot Samarinda

Dengan rincian yang sangat terperinci, surat edaran ini memuat daftar komponen seragam dan atribut yang boleh dibebankan kepada orangtua, serta yang harus dibiayai oleh sekolah melalui Dana BOSP.

Rincian Harga Seragam dan Atribut Sesuai SE 400/2012/200

Untuk SD Negeri, komponen yang ditanggung orangtua meliputi:

Batik Kaltim/Samarinda: Rp95.000 – Rp125.000
Set pakaian olahraga: Rp110.000 – Rp150.000
Ikat pinggang hitam: Rp30.000 – Rp40.000
Kaos kaki: Rp15.000 – Rp20.000
Label lokasi sekolah: Rp5.000 – Rp7.500
Label kelas: Rp5.000 – Rp7.500
Dasi sekolah: Rp15.000 – Rp20.000
Jilbab: Rp20.000 – Rp25.000
Topi sekolah: Rp20.000 – Rp25.000

Sedangkan yang dibiayai dari Dana BOSP, di antaranya:

Buku catatan kesehatan: Rp20.000 – Rp25.000
Kartu pelajar, kartu perpustakaan, KTA Pramuka: Rp10.000 – Rp30.000
Sampul rapot: Rp30.000 – Rp40.000
Panduan MPLS: Rp10.000 – Rp15.000
Buku jurnal 7 kebiasaan anak hebat (per semester): Rp20.000 – Rp25.000
Buku kegiatan Ramadan: Rp20.000 – Rp25.000

Untuk SMP Negeri, beban kepada orangtua mencakup:

Batik Kaltim/Samarinda: Rp120.000 – Rp170.000
Set pakaian olahraga: Rp130.000 – Rp170.000
Ikat pinggang hitam: Rp40.000 – Rp50.000
Kaos kaki: Rp25.000 – Rp30.000
Label lokasi sekolah dan label kelas: masing-masing Rp5.000 – Rp10.000
Dasi sekolah: Rp20.000 – Rp30.000
Jilbab: Rp30.000 – Rp45.000
Topi sekolah: Rp30.000 – Rp38.000

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved