Pendidikan

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Unggulan 2025, Lengkap Tahapan Selanjutnya

Kapan pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan 2025? Ini jadwalnya dan cara mengeceknya.

(Kemendiktisaintek)
BEASISWA UNGGULAN 2025 - Laman pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025. Berikut jadwal pengumuman seleksi administrasi dan cara ceknya (Kemendiktisaintek) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan 2025? Ini jadwalnya dan cara mengeceknya.

Selain itu, ketahui juga tahapan berikutnya jika lolos tahap administrasi Beasiswa Unggulan 2025.

Program Beasiswa Unggulan 2025 merupakan program pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemendikdasmen.

Program beasiswa ini ditujukan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang luar biasa, serta bagi kelompok tertentu yang menjadi prioritas pemerintah.

Adapun mahasiswa jenjang S1 hingga S3 dapat mencoba beasiswa ini.

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa Mahaghora 2025 dan Syaratnya untuk Siswa SMA yang Ingin Lanjut Kuliah S1

Benefit yang akan diterima yaitu biaya UKT, hidup, dan biaya buku.

Berdasarkan laman beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id, pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 telah pada 14 Juli dan ditutup pada 27 Juli kemarin.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 11 Agustus 2025.

Sebelum itu, akan dilakukan proses seleksi pada 28 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Tahapan selanjutnya jika lolos seleksi administrasi Beasiswa Unggulan 2025 yaitu wawancara.

Wawancara dilaksanakan pada 17 September.

Setelahnya, akan ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan akan mendapat pembekalan dan penjelasan teknis penandatanganan kontrak yang jadwalnya akan diinformasikan  kemudian.

Meski begitu, estimasi tanggal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda melihat laman Beasiswa Unggulan via beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id secara berkala.

Cara Melihat Pengumuman

1. Akses laman beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id

2. Pilih menu 'Daftar/Masuk'.

3. Masukkan alamat email/NIK dan password.

4. Selanjutnya, masukkan hasil perhitungan Captcha.

5. Lalu, klik 'Sign In'.

6. Laman akan menampilkan hasil seleksi. 

Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang memiliki:

a. Prestasi di bidang akademik/nonakademik tingkat internasional dan/ atau nasional; dan/ atau

b. Kontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Mahasiswa Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/ atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.

Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan.

3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

KRITERIA PENERIMA DAN PERSYARATAN

1. Kriteria dan Persyaratan Penerima

a. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang memiliki prestasi di bidang akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional; dan/atau memiliki kontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Persyaratan Umum:
a) mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
b) tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
c) belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
d) diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
e) tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
f) beasiswa diutamakan untuk kelas regular;
g) diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.

2) Persyaratan Khusus:

a) Untuk program Diploma IV/Sarjana (S1) sebagai berikut:
(1) lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
(2) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi untuk mahasiswa ongoing;
(3) bagi mahasiswa on-going program Diploma IV/sarjana (S1), berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 pada skala 4;
(4) memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
 (a) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
 (b) predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482—577);
(5) memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal: ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0
(6) membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
 (a) judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
 (b) esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.000 kata dan paling banyak 1.500 kata.

b) Untuk program Magister (S2) sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa ongoing pada perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
(3) berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026;
(4) bagi mahasiswa on-going program magister (S2), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4;
(5) memiliki nilai IPK S1 paling rendah 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat) baik bagi Mahasiswa baru maupun on-going;
(6) memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
 (a) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
 (b) predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640);
 (c) memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal: ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
 (d) memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut:
  i. memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi;
  ii. topik yang akan ditulis dalam tesis;
  iii. rencana studi dari awal semester hingga selesai; dan
  iv. dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
 (e) Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  i. judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
  ii. esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata.

c) Untuk program Doktor (S3) sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa ongoing pada perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
(3) mahasiswa berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026;
(4) bagi mahasiswa on-going program magister (S3), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4;
(5) memiliki nilai IPK S2 paling rendah 3.00 pada skala 4 bagi mahasiswa baru maupun on-going;
(6) memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
 (a) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
 (b) predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640);
(7) memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal: ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
(8) memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan sebagai berikut:
 i. proposal sekurang-kurangnya memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, simpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
 ii. dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
(9) Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
 i. judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
 ii. esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata.

b. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

1) Persyaratan Umum:
a) Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau nonakademik;
b) memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
c) mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
d) tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
e) belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
f) menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam Mahasiswa berkebutuhan khusus;
g) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru atau surat keterangan aktif kuliah dari Dekan atau Direktur Pascasarjana bagi Mahasiswa on-going pada perguruan tinggi di dalam negeri;
h) berstatus aktif pada tahun akademik 2025/2026;
i) memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on-going;
j) bagi mahasiswa on-going program magister (S2)/doktor (S-3), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 untuk program magister (S-2) dan 3,40 untuk program doktor (S-3) pada skala 4
k) membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
 i. judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
 ii. esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata;

b. Persyaratan Khusus:

a) untuk program magister sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi; dan
(3) memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut:
 i. memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi;
 ii. topik yang akan ditulis dalam tesis;
 iii. rencana studi dari awal semester hingga selesai; dan
 iv. dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

b) untuk program doktor sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) telah diterima pada program doktor di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi; dan
(3) memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan sebagai berikut:
 i. proposal sekurang-kurangnya memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, simpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
 ii. dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

F. PENDAFTARAN

1. Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi

a. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan pada https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id

b. Berkas yang diunggah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pendaftar;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going) bagi pendaftar jenjang S1/S2/S3;
4. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);
5. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh pergsuruan tinggi (khusus mahasiswa on-going);
6. Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on-going);
7. Ijazah dan rapor terakhir (untuk S1);
8. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (untuk S2 dan S3);
9. Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri;
11. Rencana studi bagi program magister;
12. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor;
13. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait;
14. Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan; dan
15. Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional (jika ada).

Baca juga: Link dan Cara Dapat Sertifikat UKBI, Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025

Jadwal Pelaksanaan

1. Pendaftaran
  Minggu ke-III s.d. ke-IV bulan Juli

2. Seleksi Administrasi
  
3. Pengumuman Hasil Administrasi

4. Seleksi Wawancara

5. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara

6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis

Informasi lebih lengkap dapat diakses pada laman: https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id

2. Beasiswa Unggulan bagi Penyandang Disabilitas

a. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan pada [https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id](https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id).

b. Berkas yang diunggah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa ongoing);
4. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);
5. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on going);
6. Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on-going);
7. Ijazah dan transkrip nilai terakhir;
8. Sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri;
9. Rencana studi bagi program magister;
10. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor;
11. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait;
12. Surat pernyataan pendaftar beasiswa unggulan;
13. Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus;
14. Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas; dan
15. Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional (jika ada).

Jadwal Pelaksanaan

1. Pendaftaran
  Minggu ke-II s.d. ke-IV bulan Juli

2. Seleksi Administrasi
  
3. Pengumuman Hasil Administrasi

4. Seleksi Wawancara

5. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara

6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis

Informasi lebih lengkap dapat diakses pada laman: https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id


G. SELEKSI

1. PUSLAPDIK melakukan seleksi melalui Tim Seleksi Beasiswa Unggulan.
2. Tim Seleksi Beasiswa Unggulan melakukan seleksi administrasi dan wawancara.
3. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas.

H. PENETAPAN

1. Kepala Puslapdik menetapkan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil seleksi.
2. Hasil penetapan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas disampaikan atau diinformasikan kepada penerima beasiswa.

I. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

1. Jangka waktu pemberian Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Beasiswa pada program Diploma IV/sarjana paling lama 8 (delapan) semester.
   b. Beasiswa pada program magister paling lama 4 (empat) semester.
   c. Beasiswa pada program doktor paling lama 6 (enam) semester.

2. Jangka waktu pemberian Beasiswa Unggulan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Beasiswa pada program magister paling lama 4 (empat) semester.
   b. Beasiswa pada program doktor paling lama 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.

J. KOMPONEN BEASISWA

1. Komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Dalam Negeri meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Sedangkan Komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Luar Negeri meliputi biaya Pendidikan dan biaya hidup.
2. Komponen biaya Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
3. Komponen lainnya
   Rincian komponen dan besaran Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang diterima ditetapkan dalam perjanjian kerja sama beasiswa.

K. KETENTUAN CUTI PENDIDIKAN

1. Penerima Beasiswa Unggulan dapat diberikan cuti dalam melaksanakan pendidikan apabila:
   a. Kondisi kesehatan yang mengakibatkan penerima Beasiswa Unggulan tidak dapat mengikuti perkuliahan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit;
   b. Kondisi bencana alam, baik yang dialami penerima Beasiswa Unggulan sendiri atau tempat studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan terjadinya bencana dari kelurahan atau kecamatan setempat dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal bagi Mahasiswa di perguruan tinggi luar negeri;
   c. Penerima Beasiswa Unggulan mengikuti pemusatan pelatihan / lomba internasional yang diselenggarakan /ditugaskan oleh pemerintah seperti world skill, olimpiade, dan/atau sejenis lainnya; dan/atau
   d. Penerima Beasiswa Unggulan mengikuti pendidikan di luar negeri yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan berdasarkan surat undangan, surat tugas, surat penerimaan dari Perguruan Tinggi mitra, atau bukti lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akademik.

2. Cuti dalam melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah mengajukan permohonan izin cuti secara tertulis kepada Kepala PUSLAPDIK.

3. Pengajuan izin dalam melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:
   a. Melampirkan surat permohonan pengajuan izin cuti yang disertai dengan alasan permohonan cuti dan bukti atau dokumen pendukung;
   b. Sudah mendapat surat persetujuan dari Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat studi; dan

4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima Beasiswa Unggulan tidak mendapatkan Beasiswa.

5. Beasiswa diberikan kembali setelah penerima Beasiswa Unggulan aktif melaksanakan pendidikan atau kuliah.

6. Penerima Beasiswa Unggulan bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan yang timbul selama menjalankan cuti pendidikan sesuai dengan ketetapan Perguruan Tinggi.

L. PENYALURAN BEASISWA

1. Komponen beasiswa berupa Biaya Pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi atau ke rekening penerima Beasiswa.
2. Komponen Beasiswa selain Biaya Pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima Beasiswa Unggulan.
3. Penyaluran komponen Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) bendahara dan disalurkan oleh Bank Penyalur.

M. PENGEMBALIAN DANA BEASISWA

1. Perguruan Tinggi harus mengembalikan dana ke kas negara apabila terdapat kelebihan penyaluran biaya pendidikan.
2. Penerima Beasiswa Unggulan harus mengembalikan dana ke kas negara apabila:
   a. Kelebihan penyaluran biaya komponen pendidikan yang diterima; dan/atau
   b. Dibatalkan sebagai penerima Beasiswa Unggulan akibat pemberian sanksi dari pemberi Beasiswa.
3. Pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

N. PEMBERHENTIAN PENERIMA BEASISWA UNGGULAN

1. Penerima Beasiswa Unggulan dapat diberhentikan sebagai penerima Beasiswa apabila:
   a. Meninggal dunia;
   b. Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa;
   c. Menerima pembiayaan/beasiswa dari sumber lain dengan komponen yang sama;
   d. Ditemukan ketidakbenaran dokumen pendaftaran;
   e. Ditemukan ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan;
   f. Diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil;
   g. Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri;
   h. Berhenti dalam pendidikan;
   i. Tidak menyampaikan laporan perkembangan studi selama 1 (satu) semester tanpa alasan yang jelas; dan/atau
   j. Dihukum dengan pidana penjara atau kurungan.

2. Pemberhentian sebagai penerima sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh Kepala PUSLAPDIK.

O. SANKSI

1. Penerima Beasiswa Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas dapat dikenai sanksi berupa:
   a. Teguran tertulis;
   b. Pemberhentian sebagai penerima Beasiswa; dan/atau
   c. Pengembalian dana Beasiswa.
2. Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, diberikan apabila penerima Beasiswa tidak melaporkan hasil studi selama 1 (satu) semester.
3. Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b diberikan apabila penerima Beasiswa memenuhi ketentuan pemberhentian penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf N.
4. Sanksi pengembalian dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c apabila penerima Beasiswa:
   a. Belum melakukan perkuliahan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dana dicairkan;
   b. Menerima pembiayaan dari sumber lain dengan komponen yang sama;
   c. Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri;
   d. Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa; dan/atau
   e. Diberhentikan oleh Perguruan Tinggi akibat dari kelalaian sebagai Mahasiswa dikenai sanksi.
   f. Sanksi pengembalian dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 4 sejumlah dana Beasiswa yang diterima oleh penerima Beasiswa ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

P. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

1. Perguruan Tinggi

a. Perguruan Tinggi melakukan monitoring perkembangan studi dengan menyampaikan hasil studi per semester kepada PUSLAPDIK.
   b. Perguruan Tinggi melakukan evaluasi akademik dan nonakademik terhadap Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan dan melaporkannya kepada Puslapdik.

2. PUSLAPDIK

PUSLAPDIK melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas berdasarkan laporan dari Perguruan Tinggi.

Q. PENGAWASAN

Pengawasan terhadap pelaksanaan Beasiswa Unggulan dilakukan oleh auditor internal dan auditor eksternal sesuai kewenangannya.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran

14 s.d. 27 Juli 2025

Seleksi Administrasi

28 Juli s.d. 10 Agustus 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

11 Agustus 2025*

Seleksi Wawancara

18 Agustus s.d. 16 September 2025*

Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara

17 September 2025*

Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penanda tanganan Kontrak

Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan

*Estimasi tanggal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu

Link Pedoman untuk Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas

KLIK LINK DI SINI

Link Pedoman untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

KLIK LINK DI SINI

Panduan Pendaftaran Pada Aplikasi Beasiswa Unggulan

KLIK LINK DI SINI

Selamat mencoba dan semoga berhasil! (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved