Berita Kaltim Terkini
5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Jalan Rusak Parah Terbanyak
Jalan yang rusak akan menghambat semua aktivitas, menimbulkan kerugian ekonomi, dan bahkan membahayakan pengguna jalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagai sebuah provinsi dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, ketersediaan dan kondisi infrastruktur jalan di Kalimantan Timur memegang peranan vital.
Jalan bukan hanya sekadar jalur penghubung antar-wilayah, melainkan urat nadi perekonomian yang melancarkan distribusi barang dan jasa, memfasilitasi mobilitas penduduk, serta mendukung berbagai sektor pembangunan.
Jalan yang baik akan mempercepat waktu tempuh, mengurangi biaya logistik, dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebaliknya, jalan yang rusak akan menghambat semua aktivitas tersebut, menimbulkan kerugian ekonomi, dan bahkan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan data tahun 2024 yang diolah dari publikasi BPS 'Provinsi Kaltim dalam Angka 2025', kita dapat melihat gambaran mengenai panjang jalan beserta kondisinya di Kalimantan Timur.
Status jalan di Indonesia dibagi tiga kategori:
1. Jalan Nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Merupakan bagian dari jaringan jalan utama nasional. Menghubungkan antar-ibu kota provinsi, ibu kota negara dengan ibu kota provinsi, serta jalan strategis nasional dan jalan tol. Jalan ini menjadi tulang punggung konektivitas dan mendukung perekonomian nasional.
2. Jalan Provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.
Merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antar-ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta jalan strategis provinsi. Jalan ini berperan penting dalam konektivitas antar wilayah di tingkat provinsi.
3. Jalan Kabupaten/Kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar-pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten. Juga berfungsi sebagai jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi.
Sebagai informasi, BPS memaknai jalan baik dengan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 2 tahun.
Jalan sedang adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 40–60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 1 tahun.
Jalan rusak adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 20–40 kilometer per jam dan perlu perbaikan pondasi jalan.
Jalan rusak berat adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 0–20 kilometer per jam.
Baca juga: 5 Jenis Kasus Kejahatan Terbanyak di Kalimantan Timur dan Perbandingannya dari Tahun ke Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.