Berita Kukar Terkini
Warga Loa Kulu Tertipu Calo SIM Instan, Satlantas Kukar Tegaskan Prosedur Resmi adalah Satu-satunya
Penipuan berkedok jasa pembuatan SIM kembali memakan korban di Kukar, Satlantas tegaskan prosedur resmi adalah satu-satunya jalan membuat SIM
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Penipuan berkedok jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali memakan korban di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, seorang warga Kecamatan Loa Kulu merugi hingga Rp445 ribu setelah tergiur tawaran pembuatan SIM instan oleh seseorang yang mengaku sebagai calo.
Dari tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, diketahui bahwa tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu untuk SIM C, Rp525 ribu untuk SIM A, bahkan lebih dari Rp1 juta untuk SIM B1 dan B2.
Tidak hanya meminta biaya, pelaku juga mengarahkan korban untuk mengirimkan tanda tangan dan pas foto, serta melakukan pembayaran melalui rekening bank atau e-wallet, lengkap dengan bukti invoice palsu.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menanggapi kasus ini dengan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.
“Adanya informasi atau laporan dari masyarakat terkait SIM palsu atau calo SIM ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan penerbitan SIM sesuai prosedur yang ditetapkan negara,” tegas Fandoli, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Hasil Operasi Patuh Mahakam Kukar 2025, Pengendara di Bawah Umur Disorot
Ia menjelaskan penerbitan SIM hanya dapat dilakukan melalui Satlantas maupun pelayanan SIM keliling resmi. Setiap pemohon wajib mengikuti serangkaian prosedur, mulai dari tes psikologi, ujian praktik, hingga pencetakan.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditetapkan, yaitu Rp100 ribu untuk SIM C dan Rp120 ribu untuk SIM A,” tambahnya.
AKP Fandoli juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan adanya praktik mencurigakan terkait pengurusan SIM.
“Jangan mudah percaya pada ajakan-ajakan atau pihak yang mengaku bisa mempermudah proses pembuatan SIM. Jangan sampai tertipu, karena ini adalah tindak pidana,” tutupnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Kutai Kartanegara Tuan Rumah Agro Expo KTNA Nasional 2025, Fokus Teknologi Pertanian Modern |
![]() |
---|
Pengukuhan Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutai Timur, Momen Pelestarian Nilai Sejarah |
![]() |
---|
H. Kasmo Pital Resmi Dikukuhkan Sebagai Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutim |
![]() |
---|
Polres Kukar Bongkar 2 Kasus Kejahatan, Penipuan Bermodus Lowongan Kerja dan Pencurian 14 Ponsel |
![]() |
---|
Persiapan Festival Erau 2025 di Kukar Capai 90 Persen, Warga Diajak Meramaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.