Berita Kukar Terkini

Warga Loa Kulu Tertipu Calo SIM Instan, Satlantas Kukar Tegaskan Prosedur Resmi adalah Satu-satunya

Penipuan berkedok jasa pembuatan SIM kembali memakan korban di Kukar, Satlantas tegaskan prosedur resmi adalah satu-satunya jalan membuat SIM

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PENIPUAN SIM - Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menanggapi kasus ini dengan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pembuatan SIM tanpa prosedur resmi. seorang warga Kecamatan Loa Kulu merugi hingga Rp445 ribu setelah tergiur tawaran pembuatan SIM instan oleh seseorang yang mengaku sebagai calo. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Penipuan berkedok jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali memakan korban di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, seorang warga Kecamatan Loa Kulu merugi hingga Rp445 ribu setelah tergiur tawaran pembuatan SIM instan oleh seseorang yang mengaku sebagai calo.

Dari tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, diketahui bahwa tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu untuk SIM C, Rp525 ribu untuk SIM A, bahkan lebih dari Rp1 juta untuk SIM B1 dan B2.

Tidak hanya meminta biaya, pelaku juga mengarahkan korban untuk mengirimkan tanda tangan dan pas foto, serta melakukan pembayaran melalui rekening bank atau e-wallet, lengkap dengan bukti invoice palsu.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menanggapi kasus ini dengan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.

“Adanya informasi atau laporan dari masyarakat terkait SIM palsu atau calo SIM ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan penerbitan SIM sesuai prosedur yang ditetapkan negara,” tegas Fandoli, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Hasil Operasi Patuh Mahakam Kukar 2025, Pengendara di Bawah Umur Disorot

Ia menjelaskan penerbitan SIM hanya dapat dilakukan melalui Satlantas maupun pelayanan SIM keliling resmi. Setiap pemohon wajib mengikuti serangkaian prosedur, mulai dari tes psikologi, ujian praktik, hingga pencetakan.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditetapkan, yaitu Rp100 ribu untuk SIM C dan Rp120 ribu untuk SIM A,” tambahnya.

AKP Fandoli juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan adanya praktik mencurigakan terkait pengurusan SIM.

“Jangan mudah percaya pada ajakan-ajakan atau pihak yang mengaku bisa mempermudah proses pembuatan SIM. Jangan sampai tertipu, karena ini adalah tindak pidana,” tutupnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved