Berita Balikpapan Terkini

DLH Balikpapan Ancam Penjarakan Warga Pembakar Sampah dan Denda Rp50 Juta

Warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diimbau untuk tidak membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggal

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
IMBAUAN WARGA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diimbau untuk tidak membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggal. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diimbau untuk tidak membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menilai praktik ini dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, dan berpotensi menimbulkan bencana.

Terlebih di tengah cuaca menjelang periode kemarau. Pembakaran sampah dapat menghasilkan asap yang membawa zat berbahaya seperti karbon monoksida dan dioksin.

"Ini sangat berisiko, apalagi bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ungkap Dirman, Jumat (1/8/2025).

Bagi pelanggar, katanya, terdapat hukuman dengan ancaman pidana kurungan atau denda hingga Rp50 juta.

Baca juga: DLH Balikpapan Gelar Uji Emisi Gratis Selama Empat Hari, Cek Jadwal dan Lokasinya

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. 

Dirman menyampaikan, sejumlah aduan warga soal pembakaran terbuka mulai masuk ke DLH dalam beberapa waktu terakhir. Mengingat angin kencang dan suhu panas, risiko munculnya titik api disebut kian meningkat.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila praktik serupa masih terus berulang. 

Dengan mengimbau warga untuk tidak segan mengingatkan pelaku atau menyampaikan laporan ke RT, kelurahan, atau langsung ke Call Center DLH.

"Silakan lapor jika masih ditemukan, jangan dibiarkan karena bisa berdampak luas," ucapnya.

Baca juga: DLH Balikpapan Siaga Penuh Sambut HUT ke- 45 Dekranasda 9-11 Juli 2025, Siapkan 50 Personel

Di sisi lain, DLH Balikpapan terus menggalakkan edukasi terkait pengelolaan sampah. Termasuk cara memilah sampah dengan menggunakan jasa angkut resmi, ketimbang membakarnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved