Berita Nasional Terkini
Sederet Kisah Sedih Warga Imbas Rekening Diblokir PPATK, Mau Reaktivasi Malah Disuruh Urus Ini Itu
Sederet kritik dilontarkan masyarakat terkait kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif (dormant).
TRIBUNKALTIM.CO - Sederet kritik dilontarkan masyarakat terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif (dormant).
Walau ditujukan untuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, kebijakan PPTAK ini itu justru menyulitkan banyak pihak.
Di Indonesia, PPATK didirikan pada 2002.
Dikutip dari laman PPATK, lembaga ini merupakan focal point atau lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Baca juga: Warga Kesal Rekening Dormant Diblokir PPATK, Uang Operasi Ayah tak Bisa Digunakan
Kemudian, jika dilihat dalam lingkup internasional, PPATK adalah suatu financial intelligence unit.
Dalam lingkup ini, tugas dan fungsi PPATK adalah untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum lain.
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
PPATK memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.
Rekening bisa berupa tabungan, giro, rupiah, atau valuta asing yang tidak aktif dalam kurun waktu antara 3 hingga 12 bulan.
Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Meski demikian, PPATK memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman.
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan polemik dan menuai protes dari banyak masyarakat.
Sederet Keluhan Warga

Sejumlah warga mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan.
Kompas.com menemui dan mewawancara sejumlah warga yang terdampak kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.