Bantuan Sosial

5 Cara Mengambil Dana BSU di Kantor Pos, Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4

Simak informasi seputar bansos BSU 2025. Inilah 5 cara mengambi dana BSU di Kantor Pos. Cek penerima BSU 2025 tahap 4.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
CEK BSU 2025 - Ilustrasi. Simak informasi seputar bansos BSU 2025. Inilah 5 cara mengambi dana BSU di Kantor Pos. Cek penerima BSU 2025 tahap 4. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Pada layar utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah.

Pilih ikon bergambar lima tangan dengan tulisan Kemnaker.

CEK BSU 2025 - Laman bsu.kemnaker.go.id. Cek BSU 2025, Batch 4 BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. Simak cara cek BSU Kemnaker dan tanda status pencairan. (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)
CEK BSU 2025 - Inilah cara ambil BSU di kantor pos terdekat dan cek penerima BSU 2025 via link bsu.kemnaker.go.id login. (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.

Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Status Penerima”.

Jika terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

Syarat penerima BSU 2025 

Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saat penyaluran BSU berlangsung. 

Cara Mengambil BSU di Kantor Pos

Untuk sahabat infohukum yang ingin mengambil BSU di Kantor Pos Indonesia, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Cek Status Penerima

Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved