Berita Nasional Terkini

Prabowo Tambah Hari Libur, Cek Kalender Agustus 2025, Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Prabowo tambah hari libur, cek kalender Agustus 2025. Daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva/Freepik
KALENDER AGUSTUS 2025 - Ilustrasi kalender Agustus 2025. Prabowo tambah hari libur, cek kalender Agustus 2025. Daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini. (Grafis TribunKaltim.co via Canva/Freepik) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden RI Prabowo Subianto menambah hari libur di bulan Agustus 2025.

Telah diumumkan, Prabowo menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Cek kalender Agustus 2025 dengan tambahan hari libur pada 18 Agustus 2025, serta sisa hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun ini. 

Jumat (1/8/2025), Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat mengumumkan keputusan hari libur bersama pada 18 Agustus 2025.

Baca juga: Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, Ada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama?

Wamensesneg mengatakan, "Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan."

Juri menuturkan, penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.

Penetapan hari libur ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.

Oleh karena itu, pemerintah berharap banyak lomba dalam perayaan HUT ke-80 RI dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.

"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," ucap dia.

Menurut Juri, perayaan dan kemeriahan HUT ke-80 RI sepatutnya tidak hanya diselenggarakan di tingkat nasional atau pusat, tetapi juga di daerah-daerah.

Ia pun mengajak semua pihak, yaitu masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI.

Caranya, dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah ataupun di lingkungan masing-masing di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar perayaan HUT ke-80 RI yang akan diselenggarakan di Jakarta. Memasuki bulan Agustus, pemerintah menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat (1/8/2025) malam.

Tanggal Merah Agustus 2025

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal merah dan hari libur bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved