Berita Kaltim Terkini
5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Pernikahan Dini Tertinggi, Balikpapan Nomor 1!
Pernikahan dini masih menjadi isu yang meresahkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan dini masih menjadi isu yang meresahkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan, pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia matang secara fisik dan mental, baik secara medis, psikologis, maupun sosial.
Adapun yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Baca juga: 3 Kabupaten/Kota dengan Angka Pernikahan Tertinggi di Kalimantan Timur, Mahulu hanya Puluhan
Syarat Minimal Usia Menikah Sesuai Undang-Undang
Peraturan mengenai batas usia minimal menikah di Indonesia telah mengalami perubahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.
Data tahun 2024 dari SIGA Kaltim, angka pernikahan di bawah usia 19 tahun di beberapa daerah cukup signifikan.
Kota Balikpapan menempati peringkat pertama dengan jumlah kasus tertinggi, diikuti oleh Kota Samarinda dan Kabupaten Paser.
Berdasarkan data yang diolah dari SIGA Kaltim, berikut 5 daerah di Kalimantan Timur dengan jumlah kasus pernikahan dini terbanyak tahun 2024:
1 . Kota Balikpapan: 52 kasus
2. Kota Samarinda: 48 kasus
3. Kabupaten Paser: 47 kasus
4. Kabupaten Kutai Timur: 47 kasus
5. Kabupaten Kutai Kartanegara: 39 kasus
Berikut jumlah kasus di 5 daerah lain:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.