Breaking News

HUT Kemerdekaan RI

5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Ada Ancaman Pidana Penjara dan Denda Ratusan Juta

5 larangan pemasangan Bendera Merah Putih jelang HUT ke-80 RI tahun 2025, ada ancaman sanksi pidana.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
UPACARA BENDERA - Ilustrasi siswa Balikpapan saat melaksanakan upacara bendera. 5 larangan pemasangan Bendera Merah Putih jelang HUT ke-80 RI tahun 2025, ada ancaman sanksi pidana. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ada beberapa hal yang harus diketahui terkait pemasangan Bendera Merah Putih.

Mendekati hari peringatan kemerdekaan RI yang akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Agustus 2025, masyarakat sudah mulai memasang Bendera Merah Putih dan atribut lainnya.

Ternyata ada larangan terkait pemasangan Bendera Merah Putih.

Bahkan ada sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta jika larangan itu dilanggar.

Baca juga: 55 Link Banner HUT ke-80 RI Bentuk Kartun, Unduh Gratis Poster untuk Sambut 17 Agustus!

Tahun ini, perayaan kemerdekaan mengusung semangat kebersamaan dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Menjelang momen penting ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, hingga tempat usaha selama bulan Agustus. 

Namun, di balik semangat nasionalisme, masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan larangan dalam pemasangan bendera negara.

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol perayaan, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan negara. 

Penggunaan yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana.

Berikut 5 larangan penting terkait penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
  5. Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sanksi Pidana Jika Melanggar

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum.

Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, yaitu:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
  • Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI Tahun 2025

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved