Berita Nasional Terkini
Wapres Gibran Minta Bantuan BSU 2025 tak Dipakai Judol dan Beli Rokok di NTB, Bansos Bisa Dicabut
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka minta bansos BSU 2025 tak dipakai judol dan beli rokok di NTB. Bansos bisa dicabut pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka minta bansos BSU 2025 tak dipakai judol dan beli rokok di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lebih lanjut, Wapres Gibran memperingatkan penerima bansos bisa dicabut pemerintah, jika ketahuan dipakai judol alias judi online.
Baru-baru ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB), Jumat, (1/8/2025).
Baca juga: Syarat Penerima BSU 2025, Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4 di bsu bpjsketenagakerjaan go id login
Dalam sambutannya Gibran meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bantuan sosial dari pemerintah dapat tersalurkan secara penuh dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.
“Saya titip, Pak Menteri, realisasinya harus 100 persen. Nanti mungkin tantangannya saat penyerahan bantuan di remote area, area-area terpencil,” ujar Gibran kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Gibran juga meminta para kepala daerah ikut memastikan distribusi bantuan berjalan dengan baik dan merata.
Ia juga mengingatkan agar bantuan yang diterima, baik secara tunai maupun melalui perbankan, digunakan untuk hal-hal produktif.
Gibran ingin bantuan digunakan dengan bijak.
"Jangan ada yang judol, tapi saya yakin di sini tidak ada yang judol. Kalau ada yang ketahuan judol, mohon maaf bapak-ibu, itu nanti bantuannya akan dicabut. Pasti ketahuan. Jadi saya yakin di sini tidak ada yang judol," katanya.
Ia juga menitipkan pesan khusus kepada para penerima bantuan, terutama kaum pria, agar tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok, melainkan mengutamakan kebutuhan keluarga seperti sembako, perlengkapan sekolah anak, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Ketika menerima bantuan, jangan langsung ke warung beli rokok. Lebih baik uangnya untuk beli sembako, untuk anak-anaknya. Ini kan tahun ajaran baru, jadi untuk beli buku, untuk beli tas,” katanya.
Baca juga: Info Terbaru BSU Bulan Agustus 2025, Cek Syarat Penerima BSU 2025, Ini Cara Ambil BSU di Kantor Pos
BSU 2025
Simak informasi seputar bantuan subisidi upah BSU 2025 terkini.
Inilah syarat penerima BSU 2025.
Berikut cara cek penerima BSU 2025 tahap 4 di bsu bpjsketenagakerjaan go id login
Terjawab BSU batch 4 kapan cair 2025, cek penerima BSU batch 4.
Lolos verifikasi BSU tapi belum cair, permasalahan itu banyak dihadapi penerima BSU 2025,
Baca juga: 5 Cara Mengambil Dana BSU di Kantor Pos, Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4
Bagi pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima dana di tahap sebelumnya, pencairan tahap 4 sudah mulai dilakukan sejak 14 Juli 2025.
Sejak awal Juni, bantuan sebesar Rp 600.000 ini disalurkan kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, baik melalui bank Himbara maupun kantor pos.
Untuk memudahkan penerima dalam mengecek statusnya, salah satu cara yang praktis adalah melalui aplikasi PosPay.
Berikut penjelasan cara cek penerima BSU 2025 tahap 4 via aplikasi PosPay seperti dilansir Kompas.com:
Cara cek penerima BSU 2025 tahap 4
Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi tanpa perlu login.
Pada layar utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah.
Pilih ikon bergambar lima tangan dengan tulisan Kemnaker.
Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Status Penerima”.

Jika terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair? Begini Solusinya, Cek Pospay 2025/bsu.kemnaker.go.id Login
Syarat penerima BSU 2025
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saat penyaluran BSU berlangsung.
Cara Mengambil BSU di Kantor Pos
Untuk sahabat infohukum yang ingin mengambil BSU di Kantor Pos Indonesia, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Cek Status Penerima
Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Anda dapat melakukan pengecekan melalui:
Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif.
Pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.
3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat
Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.
4. Pengecekan dan Pengesahan Data
Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.
5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos
Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos
Informasi Kantor Pos Buka Jam Berapa
Jam operasional kantor pos di Indonesia bisa saja berbeda-beda, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing cabang.
Namun secara umum, jam buka yang biasa diterapkan adalah:
Senin - Kamis: Pukul 07.00 - 22.00 WIB
Jumat - Sabtu: Pukul 07.00 - 19.00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional: Sebagian besar kantor pos tutup, tapi ada beberapa yang tetap buka dengan jam operasional khusus.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, ada kantor pos yang melayani selama 24 jam, misalnya Kantor Pos Pusat Jakarta Centrum.
Sementara itu, kantor pos lain seperti KCP Cikini biasanya hanya buka pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Karena jam buka setiap kantor bisa berbeda, sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu jadwal operasional kantor pos terdekat sebelum datang.
Mereka bisa melihatnya di situs resmi Pos Indonesia atau menghubungi layanan pelanggan untuk informasi yang lebih akurat. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Gibran untuk Penerima BSU: Uang Bantuan Jangan Dipakai Beli Rokok, Utamakan Sembako
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.