Berita Kaltim Terkini
7 Penyebab Perceraian Paling Banyak di Kalimantan Timur
Data kasus perceraian di Kalimantan Timur tahun 2024 sebagaimana diolah BPS menunjukkan angka 6.279 perkara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan, sebagai sebuah institusi suci, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perjalanan pernikahan, setiap pasangan diharapkan dapat saling melengkapi, mendukung, dan berkomitmen untuk menghadapi segala tantangan.
Namun, realitasnya, tidak semua bahtera rumah tangga dapat bertahan.
Berbagai faktor eksternal maupun internal sering kali menjadi pemicu keretakan, yang pada akhirnya membawa pasangan pada perpisahan.
Baca juga: 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Pernikahan Dini Tertinggi, Balikpapan Nomor 1!
Ketika konflik tidak lagi dapat diselesaikan dan keharmonisan sudah tidak mungkin dipertahankan, jalan perceraian sering kali menjadi pilihan terakhir.
Perceraian sendiri adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, yang telah disahkan oleh keputusan pengadilan, mengakhiri status mereka sebagai pasangan yang sah.
Data kasus perceraian di Kalimantan Timur tahun 2024 sebagaimana diolah BPS dari Mahkamah Agung (Dirjen Badan Peradilan Agama) menunjukkan angka 6.279 perkara.
Kasus perceraian ini cenderung menurun dari 2 tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 terdapat 6.910 kasus dan 2022 pada 8.349 kasus.
Berikut adalah 7 faktor penyebab perceraian terbanyak dan jumlah kasusnya:
1. Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus: 4.374 kasus
Faktor ini menjadi penyebab perceraian paling dominan di Kaltim, mencerminkan adanya ketidakcocokan yang sudah tidak dapat didamaikan.
Perselisihan yang berlarut-larut sering kali dipicu oleh komunikasi yang buruk, perbedaan prinsip, dan ketidakmampuan pasangan untuk menyelesaikan masalah.
Terbanyak ditemukan di Kota Samarinda dengan 1.214 kasus.
2. Meninggalkan Salah Satu Pihak: 872 kasus
Penyebab ini terjadi ketika salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa kabar atau alasan yang jelas dalam jangka waktu lama, yang menunjukkan hilangnya tanggung jawab dan komitmen.
Terbanyak ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 245 kasus.
3. Masalah Ekonomi: 487 kasus
Tekanan finansial menjadi pemicu perceraian terbesar kedua.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti suami yang tidak memberikan nafkah, pengangguran, atau pengelolaan keuangan yang buruk.
Terbanyak ditemukan di Kabupaten Mahakam Ulu dengan 242 kasus.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 223 kasus
KDRT, baik fisik maupun psikis, menjadi alasan perceraian yang serius. Kekerasan ini tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi anak-anak.
KDRT sering kali berkaitan dengan masalah lain, seperti masalah ekonomi, yang dapat memicu ledakan emosi dan kekerasan.
Terbanyak ditemukan di Kabupaten Mahakam Ulu dengan 94 kasus.
5. Dihukum penjara: 87 kasus
Ketika salah satu pasangan terlibat kasus hukum dan harus menjalani masa tahanan, hubungan pernikahan sering kali tidak dapat dipertahankan.
Hukuman penjara menyebabkan hilangnya peran dan tanggung jawab pasangan dalam keluarga, yang pada akhirnya memicu perpisahan.
Terbanyak ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 18 kasus.
6. Judi: 67 kasus
Judi, atau perjudian, adalah kegiatan di mana seseorang mempertaruhkan uang atau sesuatu yang berharga pada suatu hasil peristiwa yang tidak pasti, dengan tujuan untuk memenangkan uang atau hadiah.
Kebiasaan judi, khususnya judi online, kini menjadi pemicu baru perceraian di Kaltim.
Kecanduan judi dapat menghancurkan kondisi finansial keluarga dan menimbulkan masalah ekonomi serius, yang pada akhirnya memicu pertengkaran dan perceraian.
Terbanyak ditemukan di Kabupaten Mahakam Ulu dengan 33 kasus.
7. Poligami: 42 kasus
Poligami adalah praktik pernikahan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu yang bersamaan. Dalam konteks pernikahan di Indonesia, istilah poligami umumnya merujuk pada poligini, yaitu seorang pria memiliki beberapa istri.
Faktor poligami menjadi penyebab perceraian ketika praktik ini dilakukan tanpa persetujuan yang sah dari istri pertama atau ketika suami tidak dapat berlaku adil kepada istri-istrinya.
Ketidakadilan dalam pembagian kasih sayang, nafkah, dan waktu sering kali menimbulkan konflik dan perasaan tidak dihargai, yang akhirnya memicu gugatan cerai.
Terbanyak ditemukan di Kabupaten Mahakam Ulu dengan 34 kasus.
7. Madat: 42 kasus
Penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang (madat) menjadi alasan perceraian karena dapat menimbulkan masalah serius dalam rumah tangga.
Kecanduan madat tidak hanya merusak kondisi fisik dan mental, tetapi juga memicu masalah ekonomi, kriminalitas, serta kekerasan, yang mengancam keselamatan dan keharmonisan keluarga.
Terbanyak ditemukan di Balikpapan dengan 19 kasus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.