Berita Balikpapan Terkini

Belum Ada Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi KKT, ARUKKI Kembali Ajukan Praperadilan

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
GUGAT PRAPERADILAN - Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari. Pihaknya kembali ajukan praperadilan atas klaim lambannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas PT KKT Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Munari menyatakan, jika alat bukti yang disampaikan oleh pihak kejaksaan tidak menunjukkan perkembangan berarti, ARUKKI akan mempertimbangkan membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung.

"Kami ingin Kejaksaan Agung turun tangan untuk mengambil tindakan yang lebih efektif dan efisien," pungkas Munari. 

Sementara itu, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balikpapan memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Kilang Kaltim Terminal (KKT) masih terus bergulir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa.

"Tidak ada penghentian penyidikan," tegas Yudie. 

Ia menekankan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Penyidik, kata dia, akan sangat berhati-hati dalam menilai bukti-bukti yang sudah dihimpun sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Penyidikan ini bertujuan untuk menetapkan pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Dan proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila bukti yang dimiliki benar-benar cukup," ujar Yudie.

Selain itu, Kejari Balikpapan saat ini juga sedang menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan keberadaan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Yudie menyebut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.

"Kami harus bekerja lebih keras untuk bisa menemukan bukti yang relevan," ucapnya.

Ia kembali menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses penetapan tersangka agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak mana pun.

"Kalau dua alat bukti telah terpenuhi, maka proses penyidikan bisa diselesaikan. Tapi kalau belum, penyidikan tetap dilanjutkan," tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved