Berita Nasional Terkini

Nasib 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Kelanjutan Kasus Impor Gula Kini

Terjawab kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke MA dan KY.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS IMPOR GULA - Eeks Mendag RI Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari JPU di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Terjawab sudah kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan itu dilakukan Tom Lembong usai dirinya menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong melayangkan laporan ke Mahkamah Agung, terhadap 

Laporan Tom Lembong disampaikan melalui kuasa hukumnya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, Hakim Anggota Purwanto Abdullah dan Hakim Anggota Ad-Hoc, Alfis Setiawan.

Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo, Anies: Biarkan Dia Nikmati Waktu dengan Keluarga

Ketiganya merupakan hakim yang menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara dalam kasus impor gula.

Tom Lembong melaporkan ketiga hakim karena tidak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dan diduga mereka tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain ke MA, seperti dilansir Kompas.com, Tom juga melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.

Laporan terhadap majelis hakim ini dilayangkan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Tom jadi tersangka dalam kasus dugaan impor gula dan langsung ditahan pada 29 Oktober 2024 lalu.

Selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, Tom menyatakan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo tak hanya membebaskan dirinya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya.

Sidang Kasus Impor Gula Tetap Lanjut meski Tom Lembong Dapat Abolisi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi impor gula untuk sembilan importir meski eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi.

TOM LEMBONG BEBAS - Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Syakirun Niam/Kompas.com)
KASUS IMPOR GULA- Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Terjawab sudah kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).(Syakirun Niam/Kompas.com)

“Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Keputusan ini diambil oleh hakim setelah mendengarkan pertimbangan dari kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, kuasa hukum para terdakwa Hotman Paris, meminta agar JPU mencabut surat dakwaan terhadap kliennya karena Tom Lembong yang sempat divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula kini mendapatkan abolisi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved