Bantuan Sosial
Cara Cek Bansos PKH BPNT, Syarat Penerima PKH, Besaran Bantuan Langsung Tunai, Apa Itu Kartu PKH?
Berikut cara cek bansos PKH BPNT. Syarat penerima PKH. Cek besaran bantuan langsung tunai PKH/BPNT. Apa itu kartu PKH?
TRIBUNKALTIM.CO – Berikut cara cek bansos PKH BPNT.
Cek syarat penerima PKH dan besaran bantuan langsung tunai PKH/BPNT.
Apa itu kartu PKH?
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Agustus 2025.
Kedua program ini menjadi andalan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat prasejahtera di tengah tekanan ekonomi.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan, berikut cara cek bansos PKH dan BPNT, syarat penerima, besaran bantuan, dan informasi seputar Kartu PKH.
Baca juga: Info Terkini Bansos PKH dan BPNT Bulan Agustus 2025, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Bantuan
Apa Itu PKH dan BPNT?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan syarat tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan berupa uang elektronik yang ditujukan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, tempe, dan lainnya, yang kini juga dapat dicairkan secara tunai melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website resmi Kemensos:
Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
Ketik nama sesuai KTP
Masukkan kode captcha
Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH/BPNT
Baca juga: PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Info Terkini Bansos BPNT dan PKH Agustus 2025, Jadwal, Cara Cek Status
Syarat Penerima PKH
Bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Adapun syaratnya meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki NIK aktif yang terdaftar di Dukcapil
Terdata dalam DTKS
Memenuhi komponen pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial, seperti:
Ibu hamil/nifas
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah (SD hingga SMA)
Lansia (≥ 70 tahun)
Penyandang disabilitas berat
Besaran Bantuan Tunai PKH 2025
Bantuan diberikan dalam empat tahap setahun (per tiga bulan). Besaran bantuan per kategori:
Komponen Penerima/Besaran per Tahun
Ibu hamil/nifas
Rp 3.000.000
Anak usia dini 0–6 th
Rp 3.000.000
Anak SD/sederajat
Rp 900.000
Anak SMP/sederajat
Rp 1.500.000
Anak SMA/sederajat
Rp 2.000.000
Lansia ≥70 tahun
Rp 2.400.000
Disabilitas berat
Rp 2.400.000
Untuk BPNT, bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, atau Rp 600.000 per tahap pencairan.
Baca juga: Terjawab Sudah Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan Cair, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Apa Itu Kartu PKH?
Kartu PKH adalah alat akses bagi penerima bantuan sosial dalam bentuk rekening elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Penyalur Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Melalui kartu ini, penerima dapat mencairkan bantuan di ATM, E-Warong, atau Kantor Pos, tergantung jenis bantuan dan mekanisme penyalurannya.
Kartu ini dilengkapi dengan nomor rekening dan nama penerima.
Beberapa wilayah juga menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai pengganti atau pelengkap Kartu PKH.
Tips Penting untuk Penerima Bansos
Pastikan data NIK dan KK aktif di Dukcapil
Perbarui data secara berkala di kelurahan atau melalui aplikasi SIKS-NG
Hindari calo, semua proses gratis dan diawasi Kemensos
Jika tidak terdaftar tetapi merasa memenuhi syarat, ajukan usulan melalui DTKS lokal
Baca juga: Info PKH Kantor Pos Kapan Cair, Cek Penerima Bantuan Bansos PKH 2025, Login cekbansos.kemensos.go.id
PKH dan BPNT adalah bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kelompok rentan dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin.
Cek sekarang juga status bansos Anda dan pastikan tidak tertinggal pencairan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.