Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Daftar 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Bakal Diklarifikasi MA terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Daftar 3 hakim perkara Tom Lembong yang bakal diklarifikasi MA terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga hakim yang menghukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah akan diklarifikasi Mahkamah Agung.
MK bakal melakukan klarifikasi tiga hakim yang menangani perkara mantan Mendag ini sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH) yang dilayangkan Tom Lembong ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
Tiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong dalam dugaan kasus impor gula adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan.
Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di MA, Rabu (6/8/2025) mengatakan, "Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi."
Baca juga: Beber Peran Gibran Pada Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Wapres Jadi Ban Serep Prabowo
Menurutnya, MA akan meminta penjelasan dari tiga hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong.
Meski demikian, Yanto menegaskan MA tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tindak lanjut atas laporan itu nantinya bergantung pada hasil klarifikasi.
"Nah, kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam," ujar Yanto.
Masih Tetap Bersidang
Saat ini, ketiga hakim tersebut yakni, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab, sampai saat ini pemeriksaan belum dilakukan dan belum diketahui apakah ketiganya melanggar KEPH.
"Setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas.
Rekomendasi itu macam-macam. Hukuman ringan, sedang, sampai berat," tutur Hakim Agung tersebut.
Bukan Balas Dendam
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa?
Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA.
Profil 3 Hakim Perkara Tom Lembong
1. Dennie Arsan Fatrika
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika tercatat sebagai Hakim Madya Utama di pengadilan tersebut. Sehingga, dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c.
Sementara, berdasarkan pantauan di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dennie tercatat pertama kali menjadi hakim di PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2008.
Namun, selama sembilan tahun, tidak diketahui lagi Dennie bertugas di pengadilan mana.
Sebab, selama kurun waktu itu, dia terpantau tidak melaporkan LHKPN.
Dennie baru melaporkan harta kekayaannya lagi pada 2017, setelah menjadi Wakil Ketua PN Baturaja, Kabupaten Ogan Kemiring Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Setahun berselang, Denni menjabat sebagai Ketua PN Baturaja, OKU.
Selanjutnya pada Oktober 2021, ia dilantik menjadi Ketua PN Karawang, Jawa Barat.
Dennie juga sempat tercatat sebagai Wakil Ketua PN Bogor sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat.
Ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.313.850.000 alias Rp4,3 miliar berdasarkan LHKPN periodik 2024.
Adapun rinciannya, ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan sebesar Rp3,1 miliar yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Lalu, Dennie juga tercatat memiliki kendaraan berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp900 juta.
Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp153 juta serta kas dan setara kas Rp460 juta.
2. Purwanto S Abdullah
Senada dengan Dennie, Purwanto S Abdullah juga merupakan Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat.
Dia tercatat pernah menjadi hakim di PN Palopo, Sulawesi Barat. Dia lalu berpindah tugas ke PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012.
Selanjutnya, Purwanto juga pernah menjadi Ketua PN Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2021 silam.
Setelah itu, dia bertugas di PN Makassar sebelum berpindah ke PN Jakarta Pusat pada 2023.
Selain jadi hakim, Purwanto juga merupakan Ketua Tim Jubir PN Jakarta Pusat setelah ditunjuk oleh ketua Husnul Khotimah pada 3 Juli 2025 lalu.
Sementara, kekayaan Purwanto berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan pada 15 Januari 2025, berjumlah Rp4,2 miliar.
Adapun rinciannya yakni enam bidang tanah dan bangunan yang beradai Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan total nilai Rp3,5 miliar.
Lalu, dia juga tercatat memiliki tiga mobil dan dua sepeda motor dengan total nilai Rp563 juta.
Purwanto juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp217 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp219 juta.
3. Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman MA, hakim ad hoc merupakan pengadil yang hanya bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Definisi di atas tertuang dalam Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelum di PN Jakarta Pusat, Alfis sempat tercatat menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Semarang pada tahun 2020, dikutip dari laman PN Semarang.
Dalam sidang perkara dengan terdakwa Tom Lembong, Alfis menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Dia mulai memimpin sidang bersama dengan Dennie dan Purwanto sejak 14 April 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Alfis tercatat memiliki total harta sebesar Rp846 juta pada tahun 2024 berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya tertanggal 13 Januari 2025.
Ia tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp580 juta.
Lalu, dia mempunyai dua unit mobil sebesar Rp330 juta.
Alfis turut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp19,2 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp46,7 juta.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Minta Dakwaan Kasus Impor Gula Dicabut Usai Tom Lembong Dapat Abolisi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di kompas.com, Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Eks Mendag dalam Kasus Impor Gula dan Dilaporkan Tom Lembong ke MA, Tiga Hakim Masih Tangani Perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.