Berita Nasional Terkini

Belum Usai, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke MA-KY Usai Abolisi, Prabowo Koreksi Hukum Korupsi

Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim Tipikor ke MA-KY usai terima abolisi. Hal itu menandai Era Prabowo koreksi hukum korupsi.

Syakirun Niam/Kompas.com
TOM LEMBONG BEBAS - Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim Tipikor ke MA-KY usai terima abolisi. Hal itu menandai Era Prabowo koreksi hukum korupsi. (Syakirun Niam/Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah menuntut evaluasi sistem pengadilan korupsi di Indonesia dengan melaporkan tiga hakim Tipikor (Tipikor PN Jakarta Pusat) ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, hanya beberapa hari setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pengambilan langkah ini menandai momen penting: simbol bahwa Prabowo tidak hanya membebaskan individu, tetapi membuka ruang kritik dan introspeksi dalam institusi hukum.

Menurut pengamat politik seperti Said Didu, pemberian abolisi oleh Prabowo adalah bentuk koreksi atas proses hukum yang dipandang keliru selama era sebelumnya.

Langkah ini berpotensi mencerminkan citra Prabowo sebagai sosok yang ingin memperbaiki integritas sistem hukum nasional.

Baca juga: Roy Suryo Cs Somasi Jokowi soal Orang Besar di Balik Isu Ijazah Palsu, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ahli hukum pidana sekaligus dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menyoroti keputusan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8/2025) kemarin.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong adalah:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda 

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Pelaporan ketiga hakim ini dilakukan hanya tiga hari setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Dilapor oleh Tom Lembong ke Ombudsman Terkait Kasus Impor Gula

Adapun permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong diajukan Prabowo dan tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025.

Setelah disetujui DPR RI, abolisi untuk Tom Lembong termuat dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, Tom Lembong resmi bebas pada 1 Agustus 2025, atau sembilan bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Tanggapan Ahli Hukum Pidana

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved