Berita Paser Terkini

Komisi II DPRD Paser Dorong Regulasi Kesejahteraan Guru Swasta

Guru swasta di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih jauh dari kata sejahtera dari aspek nasib ekonomi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KESEJAHTERAAN GURU - Ketua Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Sukran Amin, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib guru swasta yang jauh dari kata sejahtera, Rabu (6/8/2025). DPRD Paser akan mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Guru swasta di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih jauh dari kata sejahtera dari aspek nasib ekonomi.

Sementara dari aspek tugas, mereka juga memiliki peran penting dalam dunia pendidikan.

Namun berbanding terbalik dengan penghasilannya, tidak seperti guru-guru pada umumnya.

Sebagian guru swasta di Kabupaten Paser masih menerima gaji yang terbilang rendah, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulannya.

Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin, ikut prihatin atas kondisi sebagian guru swasta yang ikut berperan penting dalam sistem pendidikan, namun diperlakukan layaknya "anak tiri" dalam kebijakan pemerintah.

"Ini menjadi keluhan banyak teman-teman guru swasta. Salah satu upaya kami di Komisi I mendorong agar mereka mendapat perhatian yang lebih baik. Karena mereka punya peran vital dalam membangun pendidikan di Paser," tegas Sukran, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Paser Tekankan Kades dan BPD Bersinergi Memajukan Desa

Pihaknya akan mengawal aspirasi dari para guru swasta, dengan mendorong pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap realitas yang terjadi di Bumi Daya Taka.

"Pada dasarnya, kita sangat mendukung apa yang menjadi aspirasi teman-teman guru swasta. Kita akan dorong pemerintah agar memikirkan nasib mereka ke depan, supaya bisa setara dengan tenaga guru lainnya," imbuhnya.

Langkah yang akan diambil oleh Komisi II DPRD Paser ialah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren.

Raperda ini diharapkan bisa mengakomodir kesejahteraan para pendidik swasta, yang belum terjamah dengan maksimal oleh kebijakan hibah atau insentif daerah.

"Semoga Raperda Pesantren yang kami usulkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat posisi guru swasta, termasuk dalam bentuk regulasi hibah. Karena selama ini, posisi mereka seperti dianak tirikan," ungkap Sukran.

Menurutnya, guru swasta tidak hanya menjadi tulang punggung keluarga, tetapi juga menjadi pilar penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Paser.

Baca juga: DPRD Paser Evaluasi Capaian Kinerja OPD, Serapan Anggaran Tahun 2025 Belum Sampai 50 Persen

"Semoga pemerintah daerah dapat menyusun skema bantuan atau insentif khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, agar tak lagi ada kesenjangan mencolok antara guru negeri dan swasta," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved