Berita Viral
Aksi Demo Diwarnai Ricuh, 3 Alasan Bupati Pati Tetap Naikkan PBB 250 Persen, Mendagri Janji Cek
Aksi demo diwarnai tolak kebijakan Sudewo diwarnai ricuh. 3 alasan Bupati Pati tetap naikkan PBB 250 persen, Mendagri janji cek
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Aksi protes kebijakan Bupati Pati, Sudewo menaikkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi sorotan.
Selasa (5/8/2025), aksi tolak kebijakan Sudewo, Bupati Pati menaikkan PBB 250 persen ini sempat diwarnai kericuhan antara massa dan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji akan cek kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 2025 persen.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo tetap akan menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan tak gentar meski didemo 50.000 warga.
Baca juga: Rencana Bupati Pati Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen, Kini Bendera One Piece Dipasang di Ambulans
Rabu (6/8/2025) Tito Karnavian ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, "Saya tahu dari media, makanya dicek ya."
Mendagri masih belum mau berkomentar mengenal hal ini.
Tito Karnavian mengatakan, akan mengerahkan jajarannya terkait hal ini.
"Nanti kita cek. Saya sudah perintahkan irjen," ucap dia.
Alasan Bupati Pati Naikan PBB-P2 hingga 250 Persen
Dilansir dari laman Humas Kabupaten Pati, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang dipimpin Bupati Pati, Sudewo, bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang lebih 250 persen.
1. PBB-P2 belum pernah naik selama 14 tahun
Alasan kenaikan tersebut adalah mengingat tarif sebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Bupati Pati menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.