Berita Viral
Kilas Balik Pria Balikpapan Peras ABG Swedia via Roblox, Kini Game Viral Itu Terancam Diblokir
Game viral itu pun dilarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti untuk dimainkan anak-anak.
TRIBUNKALTIM.CO - Game online Roblox terancam diblokir pemerintah Indonesia.
Game viral itu pun dilarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti untuk dimainkan anak-anak.
Bukan tanpa sebab, Roblox dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap perilaku dan kesehatan mental anak-anak usia sekolah.
Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti saat mengunjungi SD Negeri 2 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk siswa.
“Banyak kekerasan di game seperti Roblox. Anak-anak belum bisa membedakan mana yang nyata dan mana yang hanya rekayasa. Kadang mereka meniru, seperti membanting temannya, karena di game itu dianggap biasa,” kata Abdul Mu’ti.
Menurutnya, anak usia dini masih berada dalam tahap perkembangan kognitif yang membuat mereka cenderung meniru apa yang mereka lihat, termasuk aksi kekerasan dalam game.
Baca juga: Kasus Grooming WNA Swedia, Pelaku Pertama Kali Kenal Korban Melalui Permainan Roblox
“Kalau di game, membanting orang itu tidak apa-apa. Tapi kalau anak-anak praktikkan itu ke temannya, jadi masalah. Ini yang harus kita pandu sejak awal,” ujarnya.
Untuk diketahui, Roblox adalah platform game online multipemain masif yang juga sekaligus platform pembuatan game.
Di Roblox, pengguna bisa memainkan berbagai jenis game secara gratis dengan banyak pengguna lainnya, seperti petualangan, simulasi, roleplay, balapan, aksi, dan lain-lain.
Menariknya, Roblox menggunakan karakter khas seperti avatar Lego atau blok-blok 3D.
Roblox juga menyediakan ekosistem sosial yang memungkinkan pengguna menambahkan teman, mengirim chat, dan membuat obrolan suara.
Roblox dibuat oleh David Baszucki dan Erik Cassel pada 2004, yang kemudian dirilis ke publik pertama kali pada 2006. Kini, Roblox berada di bawah perusahaan Roblox Corporation yang dipimpin oleh David Baszucki.
Sejak dirilis 2006, Roblox terus mengalami kenaikan jumlah pengguna dengan meraih popularitas di kalangan anak-anak. Roblox sekarang memiliki total 111,8 juta pengguna aktif secara global.
Roblox juga menempati peringkat satu dalam kategori game gratis di Play Store (toko aplikasi Android) dan App Store (toko aplikasi iOS). Roblox bisa diakses di berbagai perangkat, seperti smartphone, desktop, PlayStation, XBox, dan Meta Quest.
Istana Tak Ragu Blokir Game Roblox jika Banyak Unsur Kekerasannya
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak ragu memblokir atau menutup situs game online, Roblox, jika memang banyak kekerasan dalam game tersebut.
Prasetyo mengatakan, ancaman blokir tersebut tidak hanya berlaku bagi Roblox, melainkan juga permainan online lain yang mengandung kekerasan.
"Kalau memang kita merasa sudah melewati batas, apa yang ditampilkan di situ mempengaruhi perilaku dari adik-adik kita, ya tidak menutup kemungkinan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menegaskan pemerintah ingin melindungi anak-anak bangsa. Pemerintah, lanjut dia, juga tidak masalah untuk menutup situs game itu jika sudah lewat batasan.
"Kita mau melindungi generasi kita, enggak ragu-ragu juga kita. Kalau memang itu mengandung unsur-unsur kekerasan, ya kita tutup, enggak ada masalah," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Prasetyo mengatakan, persoalan tersebut rutin dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Koordinasi dan evaluasi soal konten kekerasan ini bukan cuma dalam game tetapi juga film hingga aplikasi media sosial.
"Sudah. Komdigi setiap hari melakukan evaluasi. Melakukan evaluasi dari seluruh stasiun TV, kemudian media sosial," kata dia.
Kasus Pria di Balikpapan Peras ABG Swedia via Roblox
Kasus game Roblox yang disalahgunakan ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur
melalui Subdit Siber berhasil mengungkap kasus dugaan grooming, sextortion, dan pemerasan terhadap anak di bawah umur warga negara Swedia.
Terduga pelaku berinisial AMZ (20), warga Balikpapan Timur, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Meilki Bharata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi yang diteruskan oleh Divhubinter Polri dan juga pengaduan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Stockholm, Swedia.
“Kami menerima limpahan informasi dari Divhubinter Polri terkait pengaduan seorang ibu warga negara Swedia yang anaknya, perempuan usia 15 tahun, menjadi korban sextortion oleh seorang WNI.
Laporan juga kami terima dari KBRI di Stockholm,” terang AKBP Meilki, Rabu (16/7).
Baca juga: Kasus Grooming WNA Swedia, Pelaku Pertama Kali Kenal Korban Melalui Permainan Roblox
Menurutnya, kejadian diperkirakan terjadi pada 17 Juni 2025, dan terduga pelaku AMZ diamankan pada Selasa, 15 Juli 2025 di wilayah Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur.
“Pelaku diketahui bekerja swasta, laki-laki, berusia 20 tahun, dan berdomisili di Balikpapan. Saat
diamankan, dia mengakui perbuatannya kepada penyidik,” tambah AKBP Meilki.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku menggunakan sejumlah platform digital seperti Roblox,
Discord, Instagram, dan TikTok untuk mendekati korban.
Setelah berhasil membangun komunikasi intensif, pelaku kemudian melakukan pengancaman akan menyebarkan gambar atau video bermuatan asusila, dengan tujuan memeras korban secara materi.
“Ini termasuk modus grooming yang mengarah pada sextortion, yaitu dengan tujuan mendapatkan
keuntungan materi melalui ancaman digital,” tegas AKBP Meilki.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Subdit Siber meliputi: Lima akun email, dua akun Instagram, satu akun TikTok, akun Discord, akun Roblox, akun WhatsApp, bukti pembayaran elektronik via PayPal, satu unit handphone Samsung A36 warna hitam, satu unit handphone Realme warna biru, satu unit laptop merk Asus.
Penyidik menetapkan dugaan tindak pidana berdasarkan: Pasal 3 ayat (10) junto Pasal 27B huruf a UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.
“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri melalui ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia pribadi,” jelasnya.
AKBP Meilki menambahkan bahwa kasus ini juga ditangani dengan kerja sama lintas negara, melibatkan atase kepolisian, KBRI Swedia, serta Divhubinter Mabes Polri.
Penanganan dilakukan secara profesional dan hati-hati, mengingat sensitivitas korban yang masih di bawah umur dan berkewarganegaraan asing.
“Ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan media sosial serta platform online,” tutupnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak dan lintas negara, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk kejahatan digital yang semakin berkembang.
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali
mengungkap secara detail kasus grooming dan sextortion yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Swedia, yang melibatkan pelaku warga negara Indonesia berinisial AMZ (20), warga Balikpapan Timur.
Pelaku Minta Maaf
Proses penanganan kasus grooming dan sextortion terhadap anak perempuan berusia 15 tahun warga negara Swedia yang dilakukan oleh WNI berinisial AMZ (20) kini memasuki babak restoratif justice.
Polda Kalimantan Timur memfasilitasi proses penyelesaian non-litigasi ini dengan melibatkan Kedutaan Besar Swedia, keluarga korban, dan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa proses restoratif justice telah dilakukan pada Selasa malam (15/7) secara daring melalui Zoom bersama keluarga korban dan
perwakilan Kedubes Swedia.
“Tadi malam telah dilakukan restoratif justice melalui Zoom. Pihak keluarga korban menyampaikan
permintaan agar pelaku meminta maaf secara terbuka di hadapan publik,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (16/7).
Menanggapi permintaan tersebut, pelaku AMZ menyampaikan permintaan maaf secara langsung di
hadapan awak media.
Dengan nada penuh penyesalan, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab bila mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Selamat siang, saya sebagai pelaku dengan inisial AMZ ingin menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Saya mengakui kesalahan saya karena telah melakukan kejahatan pemerasan.
Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Jika saya mengulanginya, saya siap bertanggung jawab secara hukum,” ucap AMZ.
Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati, melibatkan berbagai pihak, termasuk Divhubinter Polri, KBRI di Swedia, serta atase kepolisian Indonesia yang bertugas di Eropa.
Ia menambahkan bahwa permintaan maaf terbuka ini merupakan bagian dari kesepakatan dalam
proses restoratif justice yang disetujui oleh keluarga korban.
“Ini bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada publik dan kepada keluarga korban. Pelaku juga telah bersedia menghapus semua konten yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Meski perkara tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan karena tidak adanya laporan resmi dari korban di Indonesia, Polda Kaltim tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan
pengawasan ketat ke depannya.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Kejahatan digital, apalagi yang melibatkan
anak dan lintas negara, tidak bisa dianggap sepele,” pungkas Yuliyanto. (edo)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Tak Ragu Blokir Game Roblox jika Banyak Unsur Kekerasannya"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.