Berita Balikpapan Terkini

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Bawa Sabu di Celana

Residivis narkoba kembali diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan, bawa dua paket sabu di celana saat operasi penangkapan

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
PENANGKAPAN RESIDIVIS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang residivis yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba di Balikpapan.

Pelaku berinisial BHN (36), warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 Wita di pinggir Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata KS Manggala, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Caleg Gagal Pilih Jadi Pengedar Sabu di Bontang, Tambah Daftar Panjang Politisi Terlibat Narkoba

 “Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat brutto 0,55 gram yang disimpan di dalam celana pendek warna silver milik pelaku,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Hasil interogasi mengungkap, BHN membeli sabu tersebut di kawasan Gunung Bugis dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp300 ribu. Pelaku ternyata bukan orang baru di dunia hitam narkotika. Ia diketahui pernah berperan sebagai kurir dan menjalani hukuman pada 2019, lalu bebas pada 2024.

Atas perbuatannya, BHN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkoba, apalagi jelang peringatan HUT ke-80 RI.

“Di momen kemerdekaan ini, mari kita merdekakan masyarakat dari bahaya narkoba. Budayakan hidup sehat tanpa narkoba,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya transaksi narkoba untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Partisipasi publik menjadi kunci memutus rantai peredaran barang haram ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved