Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu
Silfester Matutina akan dibui, Relawan Jokowi minta diberi amnesti, Refly Harun sebut harus jalani pidananya dulu.
TRIBUNKALTIM.CO - Silfester Matutina akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung akan memasukkan Silfester ke tahanan.
Relawan Jokowi pun minta diberi Silfester amnesti.
Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal kemungkinan adanya amnesti untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina setelah terbuka peluang dirinya ditahan atas kasus pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara
Silfester, yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, terancam dibui setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan akan mengeksekusi dirinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Kita harus eksekusi," sambungnya.
Adapun Silfester Matutina memang belum ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019, terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Akan tetapi, di tengah peluang Silfester Matutina ditahan, muncul permintaan dari sesama relawan Jokowi, agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Dikutip dari artikel Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh di laman fahum.umsu.ac.id, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut.
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak prerogatif berupa amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.