Berita Kaltim Terkini
Perusahaan Tambang di Kaltim Wajib Bangun Jalan Sendiri, Abdulloh: Jangan Rugikan Masyarakat!
Abdulloh menegaskan bahwa perusahaan tambang dilarang menggunakan jalan umum untuk operasional sebelum membangun jalur khusus
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh menegaskan bahwa perusahaan tambang dilarang menggunakan jalan umum untuk operasional sebelum membangun jalur khusus.
Pernyataan ini muncul menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan akibat lalu lintas truk tambang.
"Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Mereka harus membangun jalan sendiri. Regulasi harus ditegakkan, jangan rugikan masyarakat!,” jelas Abdulloh, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang telah menimbulkan kerugian besar. Selain mempercepat kerusakan jalan, aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Abdulloh mencontohkan langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum mengakses jalan nasional sejauh 17,8 kilometer. Ini, menurutnya, adalah bentuk kepatuhan yang patut dicontoh oleh perusahaan lain.
Baca juga: Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota, Politisi Gerindra Bandingkan Biaya antara Jakarta dan IKN Kaltim
"Langkah KPC patut dicontoh. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan, sementara masyarakat menanggung kerugiannya," kata Abdulloh.
Ia juga menyoroti kasus di Muara Kate, Paser, sebagai contoh konflik serius yang terjadi akibat jalan rusak yang dilalui truk tambang.
Abdulloh menilai, perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa izin dan kontribusi yang jelas harus segera ditertibkan.
Soal lahan dan ganti rugi warga juga disinggung Abdulloh, terlebih yang digunakan untuk jalur tambang.
Politikus Golkar ini menegaskan, tidak boleh ada satupun warga yang dirugikan dalam proses tersebut.
Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud Tutup Bayan Open 2025, Beri Apresiasi Para Atlet yang Berpartisipasi
"Tanah milik warga yang digunakan harus diganti rugi secara layak. Tidak bisa asal ambil!,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski kewenangan teknis berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), DPRD Kaltim akan terus mengawal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi.
"Kami akan terus mengawal dan memastikan aturan dijalankan dengan benar," pungkasnya. (*)
Pemprov Kaltim Minta Yayasan Rumah Sakit Islam Cari Lokasi Lain Usai Pinjam Pakai tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Berniat Ambil Alih RSHD Samarinda dengan Syarat Permasalahan Internal Selesai |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: 2 Tersangka Korupsi DBON, Alasan Guru Kubar Mogok Kerja, Gerakan Pangan Murah Brimob |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Populasi Laki-laki Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
6 Wilayah dengan Indeks Ketimpangan Gender Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.